Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Terjerat Peredaran Sabu, Oknum PNS Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 29 Juni 2020 18:45 WIB
495 view
Terjerat Peredaran Sabu, Oknum PNS Dituntut 6 Tahun Penjara
Foto: SIB/Andomaraja Sitio
DITUNTUT : Terjerat peredaran sabu, terdakwa inisial NNH alias Ningsih yang merupakan PNS dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (
Pematangsiantar (SIB)
Terjerat peredaran sabu, wanita inisial NNH alias Ningsih (52) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di satu instansi di Pematangsiantar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar selama enam tahun penjara.

Tuntutan JPU yang dibacakan Ester Lauren, terhadap terdakwa di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (29/6/2020), disaksikan majelis hakim yang diketuai Danar Dono, didampingi dua hakim anggota Simon Sitorus dan Hendrik.

Dalam tuntutannya, jaksa menerangkan perbuatan terdakwa terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatannya, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalaninya serta perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 800 juta.

Tak hanya itu, jaksa turut menyita barang bukti berupa satu gulungan kertas timah rokok berisikan empat paket sabu disita untuk dimusnahkan.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa dari pos bantuan hukum (Posbakum) J Gultom menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.

Sebelumnya terdakwa ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (20/1/2020), bersama empat paket sabu diamankan petugas. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru