Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Terjerat Sabu, Oknum PNS di Pematangsiantar Divonis 5,5 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 06 Juli 2020 16:17 WIB
701 view
Terjerat Sabu, Oknum PNS di Pematangsiantar Divonis 5,5 Tahun Penjara
Foto: SIB/Andomaraja Sitio
DIVONIS : Nurita Ningsih Hasibuan alias Ningsih, PNS  di Pematangsiantar yang terjerat sabu,  divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (6/7/2020). 
Pematangsiantar (SIB)
Terjerat sabu, Nurita Ningsih Hasibuan alias Ningsih (52), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pematangsiantar, divonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (6/7/2020).

Ketua Majelis Hakim Danar Dono, didampingi dua hakim anggota menerangkan perbuatan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang dijalaninya serta perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tak mampu membayar denda dimaksud, maka dijatuhi tambahan hukuman subsider 4 bulan kurungan penjara.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa yang memberatkan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa selalu jujur setiap persidangan dan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Usai mendengar vonis hukuman itu, kuasa hukum terdakwa dari pos bantuan hukum (Posbakum) J Gultom menyampaikan pihaknya pikir-pikir selama tujuh hari ke depan atas putusan itu.

"Kita akan pikir-pikir selama satu minggu ke depan atas putusan itu," ujar Gultom dan majelis hakim menutup persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Ester Lauren, sebelumnya menuntut terdakwa enam tahun penjara dikurangi masa penahanan yang dijalaninya serta perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 800 juta.

Sebelumnya terdakwa ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (20/1/2020), bersama empat paket sabu diamankan petugas. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru