Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Pimpinan dan Sejumlah Anggota Dewan Kunker ke Medan Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Redaksi - Selasa, 07 Juli 2020 13:03 WIB
1.247 view
Pimpinan dan Sejumlah Anggota Dewan Kunker ke Medan Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Foto SIB/Frans Simanjuntak
SEPI :  Tampak kantor DPRD Humbahas yang berada di Komplek Perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul terlihat sepi karena pimpinan, ketua fraksi dan sejumlah anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPK dan Kantor Gubernur
Humbahas (SIB)
Pimpinan dan sejumlah ketua fraksi dan anggota DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan kunjungan kerja ke Kota Medan untuk melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Gubernur Sumatera Utara terkait tidak adanya keputusan Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019 beberapa waktu lalu.

Akibat kunjungan kerja itu, situasi kantor wakil rakyat itu menjadi sepi, dan sejumlah agenda kerja anggota dewan menjadi terhambat dan mereka bingung harus meminta petunjuk kepada siapa, karena tak seorang pun pimpinan dewan yang berada di kantor.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi B Charles Purba didampingi anggotanya Jimmy Togu Purba kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/7/2020) sore. Dia mengatakan, kunjungan kerja pimpinan dan sejumlah anggota dewan ke Kantor BPK dan Gubernur Sumut itu sangat tidak mendasar dan terkesan menghambur-hamburkan uang negara.

Sebab menurut dia, konsultasi terkait tindaklanjut dari tidak adanya keputusan Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019 beberapa waktu lalu itu merupakan tugas dan ranah eksekutif bukan legislatif. Dan jika harus terpaksa cukup hanya perwakilan pimpinan dan Badan Anggaran (Banggar) saja.

“Menindaklanjuti hasil rapat paripurna itu tugasnya eksekutif. Bukan legislatif. Jadi sangat tidak mendasar dan memiliki dasar hukum, pimpinan dan sejumlah ketua fraksi dan anggota dewan melakukan konsultasi dengan BPK dan gubernur. Ini terkesan menghambur-hamburkan uang negara. Seharunya cukup saja melalui surat. Bukan malah memboyong ketua fraksi dan anggota dewan. Itu namanya pemborosan. Dan lagian, ketua fraksi itu bukan AKD (alat kelengkapan dewan). Jadi nanti itu tidak bisa dibuatkan pertanggungjawaban perjalanan dinasnya,” ungkapnya.

Jimmy Togu menambahkan, sesuai dengan pengalamannya sebagai mantan Wakil Ketua Dewan, jumlah biaya perjalanan dinas yang dihabiskan untuk pimpinan, ketua fraksi dan sejumlah anggota dewan serta rombongan sekretariat dewan untuk melakukan konsultasi dengan BPK dan gubernur selama beberapa hari diperkirakan mencapai Rp200 juta.

“Jika dihitung-hitung, jumlah biaya perjalanan dinas mereka semua lebih kurang Rp200 juta. Kita bisa bayangkan, hanya untuk konsultasi saja, kita menghabiskan anggaran sebanyak itu. Kan itu namanya pemborosan. Padahal, dalam kondisi sekarang, masyarakat sangat membutuhkan bantuan. Ini kita malah menghabiskan anggaran,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas Guntur Simamora dan Ketua Fraksi NasDem Marsono Simamora. Mereka berdua mengaku sempat mendapat undangan dari staf sekretariat untuk ikut konsultasi ke Medan. Namun karena menurut mereka itu tidak begitu urgensi, sehingga mereka menolak untuk mengikutinya.

“Melalui grup WA dewan kita jelas menolak untuk ikut dan menyampaikan keberatan kepada ketua dewan. Menurut kita itu tidak begitu urgen untuk diikuti. Karena masih ada urusan yang lebih penting untuk mengurus kepentingan rakyat di daerah kita ini,” kata mereka berdua.

Sebelumnya, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol kepada hariansib.com, Minggu (5/7/2020) lalu menjelaskan, karena tidak adanya keputusan terkait paripurna Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019, maka pimpinan dewan dan ketua-ketua fraksi melakukan konsultasi kepada BPK dan Gubernur Sumatera Utara untuk meminta petunjuk tindak lanjut dari tidak adanya keputusan itu. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru