Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Transaksi Narkoba 3 Pria Diciduk Polres Tanjungbalai

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2020 12:13 WIB
544 view
Transaksi Narkoba 3 Pria Diciduk Polres Tanjungbalai
Foto SIB/Usni Pili Panjaitan
NARKOBA : Ketiga tersangka saat diamankan Satres Narkoba di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (6/8/2020) terkait peredaran gelap sabu.
Tanjungbalai (SIB)
Diduga hendak transaksi narkoba 3 pria diciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 19.00 WIB, dari dalam kamar rumah di Jalan Beting Seroja, Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso.

Ketiga tersangka yakni S alias Tuah (33), PDM alias Piet (43) keduanya warga Tanjungbalai dan MA alias Alep (35) warga Desa Mekar Sari Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

Barang bukti yang disita, 1 bungkus plastik transparan berisi 4,78 gram sabu, 1 bal plastik transparan kosong, 4 unit HP, uang tunai Rp 2,4 juta, 1 sepeda motor Scorpion BK 6346 VAU.

"Ketiga tersangka diduga hendak transaksi sabu, ketiga tersangka kita tangkap dari kamar rumah tersangka S di Jalan Beting Seroja,"ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar, kepada hariansib.com, Kamis (6/8/2020) menjelaskan penangkapan.

Pengakuan tersangka S yang diduga pengedar sabu, barang bukti 4,78 gram sabu yang diamankan dari dalam kamar rumahnya hendak dijual kepada pembeli.

"S ini mengaku bahwa PDM dan MA datang ke rumahnya mau menyetor uang hasil penjualan sabu yang dibeli dari S. Bahkan rencananya PDM dan MA mau membeli sabu lagi untuk diedarkan. Menurut S kedua tersangka sudah berulang kali membeli sabu kepada S,"kata Zulfikar.

Ketiga tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru