Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

DPRD SU Apresiasi Pemerintah Pusat Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas Untuk Media

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2020 21:26 WIB
326 view
DPRD SU Apresiasi Pemerintah Pusat Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas Untuk Media
Foto Dok/Drs Baskami Ginting
Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting
Medan (SIB)
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap industri media yang membebaskan atau ditanggung pemerintah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bahan baku kertas yang dimulai Agustus 2020.

"Kita menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah pusat yang telah memberikan keringanan kepada industri media di tengah pandemi Covid-19. Ini sebagai bukti pemerintah sangat peduli terhadap keberlangsungan hidup industri media," ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Senin (24/8/2020), ketika dihubungi melalui telepon saat Kunker (kunjungan kerja) di Batam.

Baskami telah memprediksi sejak awal pemerintah pusat akan membantu industri media, ditengah Indonesia dilanda krisis pasca mewabahnya Covid-19, karena media sangat berjasa dan ikut memerangi, menyosialisasikan bahaya Covid-19 serta anjuran mematuhi protokol kesehatan.

"Angin segar bagi industri media, selain menghapuskan PPN, pemerintah juga mengurangi beban kewajiban membayar tagihan listrik, memberi stimulus fiskal, yakni penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, juga diskon pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 25 persen," ujar Baskami.

Hal ini dilakukan pemerintah dalam merespon usulan media massa bersama PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) maupun SPS yang menyatakan kondisi industri media di saat pandemi Covid-19 sudah "megap-megap", sehingga dibutuhkan bantuan dari pemerintah.

Berkaitan dengan itu, Baskami sangat berharap kepada pemerintah untuk secepatnya merealisasikan "stimulus" tersebut kepada industri media, agar bisa terbantu dalam melakukan aktivitasnya memberikan informasi kepada seluruh masyarakat dan pejabat di Indonesia.(*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru