Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Efisiensi Waktu Paling Penting dalam Asesmen Pelaku Penyalahguna Narkoba

Redaksi - Senin, 31 Agustus 2020 21:11 WIB
576 view
Efisiensi Waktu Paling Penting dalam Asesmen Pelaku Penyalahguna Narkoba
Foto SIB/Puslitbang Hukum dan Peradilan MA
DISKUSI : Tim Peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI saat menggelar diskusi dengan Polda Jabar.
Medan (SIB)
Efisiensi waktu dalam penanganan permohonan proses asesmen terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika menjadi hal yang paling penting dalam proses tersebut.

Pada praktiknya di lapangan, implikasi tidak efisiennya waktu menimbulkan kendala, antara lain penempatan penyalahguna narkoba yang belum ditetapkan statusnya termasuk penjagaannya selama menunggu proses TAT menjadi tanggungjawab penyidik kepolisian.

Hal itu dikatakan Tumbur Palti D Hutapea SH MH selaku kordinator Tim Peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) RI pada diskusi dengan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam rilis yang diterima SIB, Senin (31/8/2020).

Tumbur didampingi Marsudin Nainggolan, M Zaky Albana sebagai anggota peneliti, kemudian disupport tim sekretariat/pengolah data, Suhardin, Joko W dan Roiman Tampubolon menggelar pertemuan dengan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Menurut Tumbur, tim peneliti ingin mengetahui bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyidikan tersangka penyalahguna narkotika hingga kriteria penerapan asesmen terhadap tersangka.

Peneliti juga ingin mengetahui prosedur dan kendala apa ketika pelaksanaan asesmen di lapangan antara penyidik Polda dengan pihak BNN Provinsi Jabar dan Kejaksaan, yang masing-masing menjadi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Terakhir statistik penyalahguna narkoba yang diasesmen di Polda Jabar.

"Proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang relatif lama, mulai dari surat permohonan yang diajukan penyidik kepada TAT sampai dengan proses asesmen yang dihadiri seluruh anggota tim relatif lama yang terkadang lebih dari batas waktu proses penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkotika yang ditetapkan oleh UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Tumbur.

Sedangkan dalam rentang waktunya, lanjut Tumbur, menurut keterangan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Dini Hardiany, batas waktu 3x24 jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik dan dapat diperpanjang 3x24 jam. Kenyataan di lapangan sulit terlaksana karena terbatasnya waktu.

"Kendala antara lain penempatan penyalahguna narkoba yang belum ditetapkan statusnya termasuk penjagaannya selama menunggu proses TAT menjadi tanggung jawab penyidik. Kemudian kebutuhan makan penyalahguna narkotika pun menjadi tanggung jawab penyidik," ucap Tumbur meneruskan keterangan AKBP Rini.

Kendala tersebut, lanjut Tumbur, ditengarai berimplikasi pada jarangnya hasil asesmen terlampir dalam berkas perkara yang diproses di pengadilan. "Yang tentu saja menyulitkan hakim untuk menetapkan atau memutus rehabilitasi," terang Tumbur.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru