Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 14 November 2025

Enam Hakim PN Lubuk Pakam Positif Covid-19

Redaksi - Minggu, 06 September 2020 19:03 WIB
615 view
Enam Hakim PN Lubuk Pakam  Positif Covid-19
Foto SIB/Jekson Turnip
dr Ade Budi Krista
Lubukpakam (SIB)
Enam orang hakim di Kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam dinyatakan positif covid-19. Sehingga kantor pengadilan tersebut mulai Senin (7/9/2020) dinyatakan lockdown.

"Kita dari Gugus Tugas Deliserdang sudah swab semua hakim termasuk staf yang berjumlah 106 orang. Untuk sementara hasil swab sudah 6 hakim yang positif. Yang lainnya kita masih menunggu hasil," kata Petugas Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran covid-19 Deliserdang, dr Ade Budi Krista di Lubukpakam, Minggu (6/9/2020).

Diakuinya bahwa kantor PN Lubukpakam bersebelahan dengan Kantor Bapenda Deliserdang. Dimana yang sebelumnya di Bapenda Deliserdang sudah belasan orang dinyatakan positif Covid-19.

"Boleh disebut klaster baru (PN Lubukapakam). Namun dinyatakan masih klaster kantor. Karena yang datang atau yang berkantor itu bukan hanya dari Lubukpakam namun juga dari Medan. Pemerintah pusat juga sudah informasikan bahwa saat ini klaster untuk penyelenggaraan Covid-19 dari kantor-kantor," terang Ade yang juga Kadis Kesehatan Deliserdang itu.

Menurutnya, dari 6 hakim tersebut untuk yang kontak erat belum
dilakukan tracing. Sebab bagi hakim yang tinggal di Lubukpakam akan dilakukan penelusuran, terapi yang tinggal di Medan pihak Gugus Tugas Deliserdang hanya melaporkan.

"Soal status Lockdown dari Gugus Tugas Deliserdang tidak ada wewenang menyampaikan. Kita hanya menyampaikan hasil (swab) bahwa hasil nama 6 hakim tersebut konfirm PCR. Kita beri saran, namun PN Lubukpakam harus kordinasi dengan Mahkamah Agung," imbuhnya.

Informasi yang dihimpun pelayanan di PN Lubukpakam terhitung sejak 7 September hingga 13 September 2020, ditutup (lockdown atau karantina wilayah).

Hal itu diketahui setelah pihak PN Lubukpakam menempelkan pemberitahuan secara resmi melalui spanduk yang ditempelkan di pagar depan gedung PN Lubukpakam, Minggu (6/9/2020) siang.

Di spanduk pemberitahuan itu dituliskan, ditujukan kepada seluruh pencari keadilan/pengguna pelayanan pengadilan bahwa dikarenakan adanya Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Lubukpakam kelas I A terpapar covid-19, Pengadilan Negeri Lubukpakam kelas I A mengambil langkah Work From Home (WFH), terhadap kegiatan di Pengadilan Negeri Lubukpakam kelas I A, selama satu minggu mulai tanggal 7 September s/d 13 September 2020, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru