Sabtu, 21 September 2024

Tekab Bekuk Komplotan Polisi Gadungan

Redaksi - Kamis, 10 September 2020 21:58 WIB
696 view
Tekab Bekuk Komplotan Polisi Gadungan
Internet
Ilustrasi penangkapan
Medan (SIB)
Tekab Polsek Sunggal membekuk 8 komplotan polisi gadungan yang melakukan aksi kejahatan perampokan, Rabu (9/9/2020)

Para tersangka masing-masing dengan inisial MB (38), Sup (38), YA (28), JDK (31), DA (26), ES (31), RE (40), seorang wanita KH (18) kedelapannya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/9/2020) di Mapolsek mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban JP (15) warga Jalan Asoka Asam Kumbang ke Polsek Sunggal terkait kejadian yang dialaminya. Dimana sepedamotor korban dilarikan orang yang tidak dikenal saat bersama temannya di satu SPBU di kawasan Ringroad.

"Saat itu para tersangka yang menggunakan mobil Kijang Kapsul BK 1374 DS datang ke SPBU dan langsung menuduh korban serta temannya sebagai pengedar narkoba. Karena ketakutan, korban dan teman-temannya melarikan diri meninggalkan sepedamotornya di lokasi , sedangkan kunci kontak dibawa korban," ujarnya.

Korban sambungnya, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. Tekab yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Saat berada di Ringroad, atas petunjuk korban petugas melihat mobil yang digunakan para pelaku. Petugas langsung memepet mobil pelaku, lalu melakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Lanjut Kanit, dari para tersangka turut disita barang bukti mobil, 1 senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi mainan, 1 HT, 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama para pelaku, 7 HP, 1 lakban, 1 borgol, 1 STNK, SIM C, SIM BI, 4 KTP, 2 kaca pirex, 1 plastik klip kosong, 7 dompet. Dua senter, sepasang kaca spion sepedamotor, 1 sepedamotor Honda Vario 150 BK 4810 PBH, sejumlah dokumen dan baju seragam Polri.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru