Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Siram Anggota Polsekta Kotapinang Pakai Bensin Mantan Napi Diringkus Lagi

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2020 19:04 WIB
428 view
Siram Anggota Polsekta Kotapinang Pakai Bensin Mantan Napi Diringkus Lagi
Foto: SIB/ Polsekta Kotapinang
AR (32) pelaku penyiraman bensin kepada personil Polsekta Kotapinang, Brigpol Sukardi diamankan, Kamis (1/10).
Kotapinang (SIB)
Mantan Narapidana (Napi) yang baru saja bebas dan telah berulangkali masuk penjara AR (32) warga Lingkungan Kampung Banjar Kelurahan Kotapinang kembali diringkus Tekab Unit Reskim Polsekta Kotapinang.

Pasalnya, pria yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat itu berupaya melawan polisi dengan menyiramkan bensin ke tubuh salah seorang personil Polsekta Kotapinang yang bertugas.

Kapolsekta Kotapinang Kompol Semeon Sembiring yang dikonfirmasi, Minggu (4/10/2020) menjelaskan, pada Kamis (1/10/2020) malam itu pelaku AR mengamuk dan melakukan pengrusakan pintu sebuah kios milik Toat Rambe yang berada di simpang Jalan Ahmad Yani Kotapinang. Atas kejadian itu, pemilik kios melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsekta Kotapinang yang kebetulan hanya berjarak lebih kurang 50 meter.

Dalam waktu singkat, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang pun langsung bergerak mencari pelaku. Sesampainya di simpang Sumur Bor Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kotapinang, personil menemukan AR yang sedang membawa bensin Pertalite yang ditaruh di dalam botol bekas air mineral.

Petugaspun langsung menyambanginya, namun AR melawan dan menentang petugas serta langsung menyiramkan bensin tersebut kepada Brigpol Sukardi salah satu personil Unit Reskrim Polsekta Kotapinang yang bertugas malam itu. Beruntung, mancis yang berada di tangan AR tidak berhasil menyala. Selanjutnya, petugaspun langsung meringkus dan mengamankan AR ke Polsekta Kotapinang untuk menjalani proses lebihlanjut.

Dari tangan pelaku kata Semeon, polisi mengamankan barang bukti berupa botol bekas air mineral yang masih berisi 0,25 liter Pertalite, mancis warna kuning, dan baju warna biru yang bertuliskan DreGd milik anggota Polsekta Kotapinang yang digunakan pada malam saat menjalankan tugas.

“Pelaku sudah kita amankan, ia dijerat dengan pasal 212 KUHP, serta pengrusakan kios milik Toat Rambe yang dilakukannya sebelum menyiram polisi dengan bensin. Pelaku juga diketahui sudah berulangkali masuk penjara dan baru saja bebas,” katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru