Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

BNNP Sumut Musnahkan 955,4 gram Sabu

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2020 14:44 WIB
480 view
BNNP Sumut Musnahkan 955,4 gram Sabu
Foto SIB/Roy Damanik
MUSNAHKAN SABU : Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu memusnahkan 955,4 gram sabu dengan cara dimasukkan ke  mesin Incenerator, di Kantor BNNP, Rabu (21/10/2020).
Medan (SIB)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan 955,4 gram sabu yang disita dari 4 tersangka kurir dan pengedar narkoba, di Kantor BNN, Rabu (21/10/2020).

Pantauan wartawan, sebelum pemusnahan dilakukan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, diwakili Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan, pengungkapan peredaran sabu ini bermula dari informasi masyarakat pada 13 September 2020, akan ada peredaran sabu dari Medan menuju Kuala Tanjung, Batubara.

"Dari informasi tersebut saya bersama anggota langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.00 WIB, kita menghentikan bus Rajawali yang membawa seorang penumpang dan diduga menyimpan sabu," ungkapnya.

Para penumpang, sambungnya, diturunkan petugas BNN satu persatu dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya petugas dapatkan 1 Kg sabu dari tersangka, BH (43) warga asal Kabupaten Simalungun. Dari pengakuan tersangka, rencananya sabu tersebut akan diantar kepada seseorang yang berada di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

"Saya bersama anggota langsung membawa tersangka BH menuju ke Kuala Tanjung. Setibanya di Kuala Tanjung, tersangka BH sudah ditunggu 3 tersangka yang akan menjemput narkoba itu, masing-masing berinisial FB (26) warga asal Simalungun, IA (33) dan S alias P (29) keduanya warga Batubara," terangnya.

Lanjut Kombes Sempana, dari hasil interogasi terhadap tersangka BH, ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial Z yang merupakan seorang napi di Lapas Pekanbaru, Riau. BH mengaku mendapat upah Rp 2 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.

"Atas pengungkapan ini, sekitar 10 ribu anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika ini," pungkasnya sembari menambahkan keempat tersangka diancam hukuman maksimal hukuman mati.

Usai menerangkan kronologis penangkapan para tersangka, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pengetesan sabu yang dicampur dengan zat kimia. Setelah bercampur, sabu yany awalnya berwarna putih menjadi warna hita kebiru-biruan. Tim Labfor menyatakan jika sabu tersebut merupakan narkotika golongan 1.

Selanjutnya Kombes Sempana Sitempu bersama pihak Kejaksaan, mewakili Poldasu dan pengacara tersangka memusnahkan 955,4 gram sabu dengan cara dimasukkan ke dalam mesin Incenerator milik BNNP Sumut.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru