Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Bantah Keterangan Korban, Hakim Ancam Tahan Terdakwa Penganiayaan Guru SMAN 8 Medan

Redaksi - Kamis, 05 November 2020 22:32 WIB
834 view
Bantah Keterangan Korban, Hakim Ancam Tahan Terdakwa Penganiayaan Guru SMAN 8 Medan
Foto SIB/Rido Adeward Sitompul
Terdakwa DSP saat disidangkan di PN Medan, Kamis (5/11/2020).
Medan (SIB)
Kasus dugaan pemukulan terhadap H Manurung, seorang guru SMA Negeri 8 Medan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan terdakwa DSP, guru honorer SK Gubsu di sekolah yang sama, kembali digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Buha Reo Christian Saragih, menghadirkan saksi korban H Manurung dan Erwin Lubis yang merupakan siswa SMAN 8 Medan.

Korban di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munte menerangkan laporan yang dibuatnya kepada terdakwa karena pemukulan dan pengrusakan yang dialaminya di lantai III SMAN 8 Medan, pada 29 Januari 2019 tahun lalu yang sempat viral di media sosial video pemukulan tersebut.

Pada saat kejadian kata korban, ia sedang mengajar, tiba-tiba terdakwa datang ke kelas dengan suara nada tinggi memanggil murid bernama Ester dan Josua. "Tanpa ada permisi atau kata tolong, terdakwa langsung masuk ke kelas serta menjerit memanggil nama Ester dan Josua keluar dari kelas, dengan nada tinggi suaranya pak hakim," ucap korban.

Namun, lanjut korban, dia selaku guru tidak mengizinkan siswanya memenuhi panggilan tersebut, karena selain caranya tidak sopan tapi juga telah mengganggu proses belajar mengajar. "Saya tidak izinkan siswa saya keluar. Saya berhak untuk tidak mengizinkan mereka, apalagi saya lihat caranya tidak beretika," jelas korban H Manurung.

Namun lanjut korban, berselang 15 menit kemudian, terdakwa datang lagi dengan arogansi yang lebih tinggi, berteriak memanggil Ester dan Josua.

Saat itu kata korban, ia masih mencoba tenang dan memberikan pengertian kepada terdakwa, namun bukannya didengar, malah tangan kanan terdakwa langsung memukul wajah korban sebelah kanan, hingga mengakibatkan memar. "Saya sebelumnya mencoba menasihati, tolonglah pak dijaga sikapnya di depan anak-anak, namun dia tidak terima dan memukul wajah saya bagian kanan," beber korban.

Selanjutnya kata korban, terdakwa turun ke bawah setelah murid melerai dan terdakwa juga turun ke lantai I. "Terus saya turun ke bawah dan ngomong ke bapaknya yang merupakan kepala sekolah, bahwa ini adalah sekolah negara, bukan milik pribadi," terangnya.

Namun terdakwa terus mengamuk dan merusak sepeda motor korban, menarik dan menendangnya hingga mengalami kerusakan bagian cagak (standar) dan stater serta helm pecah.

Hal tersebut dibenarkan saksi Erwin Lubis, yang mengaku melihat langsung terdakwa menarik dan memukul sepedamotor dan helm korban. "Saya melihat langsung pak hakim, saya hanya berjarak 1-2 meter jadi saya lihat jelas. Bukan saya saja yang lihat, banyak yang lihat di antaranya para murid dan guru juga ada yang lihat," sebut Erwin.

Usai mendengar keterangan kedua saksi, hakim Mian Munte langsung mengkonfrontir keterangan para saksi dengan terdakwa. "Bagaimana dengan keterangan saksi ini hai terdakwa, apakah saudara ada yang keberatan?," tanya hakim.

Tanpa basa basi terdakwa DSP dengan tegas mengatakan, bahwa pemukulan (penamparan) dan perusakan sepeda motor tidak benar. "Tidak benar pak hakim, saya tidak ada menampar dan merusak sepeda motornya," tegas terdakwa dengan nada tinggi.

Mendengar jawaban terdakwa hakim Mian Munte terlihat marah dan mengancam akan mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa. "Kamu jangan main-main ya, kamu bantah isi BAP ini, ini bukan kedai kopi, ini persidangan, saya bisa sekarang keluarkan penetapan penahanan terhadap kamu," tegas Hakim Mian Munte.

Mendengar perkataan hakim, akhirnya terdakwa mengakui bahwa ia memang menampar korban H.Manurung. "Ia benar pak hakim, saya menampar dia," katanya sambil tertunduk. Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 406 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan dan pengrusakan.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru