Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti

Redaksi - Selasa, 29 Desember 2020 17:55 WIB
571 view
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti
Foto SIB/Rimpun H Sihombing
MUSNAHKAN : Kajari Sergai, Paian Tumanggor didampingi Kasi BB dan Pengelolaan Barang Rampasan, Tulus Tampubolon beserta Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP H Manullang, Kadis Kesehatan dr Bulan Simanungkalit, Kasi Rehabilitasi BNNK Sergai Magdalena
Sergai (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti (BB) kejahatan narkotika dan alat perjudian dari 342 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang ditangani pada tahun 2020, Selasa (29/12/2020) di halaman Kantor Kejari Sergai di Seirampah.

"Rekapitulasi pemusnahan BB perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 342 perkara terdiri dari, narkotika 285 perkara, Kamtibum dan tindak pidana umum lainya 57 perkara," ungkap Kajari Sergai, Paian Tumanggor didampingi Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Tulus Tampubolon di sela pemusnahan BB.

Adapun rincian 285 perkara narkotika yakni, 13 perkara narkotika dengan BB daun ganja, 24 perkara dengan BB ganja dan sabu, 169 perkara dengan BB sabu dan 7 perkara dengan BB pil ekstasi dan sabu.

"Total BB perkara narkotika yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 250 gram, ganja 200 gram dan pil ekstasi 53 butir," jelasnya.

Selain itu, lanjut Tumanggor, perkara Kamtibum dan tindak pidana umum yakni, perkara perjudian dengan BB berupa buku tafsir mimpi dan blok notes, serta 3 mesin judi tembak ikan dan 1 mesin dingdong.

"BB yang kita musnahkan saat ini perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah inkrah. Kita sebagai jaksa wajib melaksanakan pemusnahan. Gunanya, agar BB hasil kejahatan ini tidak digunakan lagi untuk perbuatan kejahatan. Artinya, kita stop supaya jangan berbuat kesalahan lagi," tegas Paian Tumanggor sembari menyebutkan, kasus narkotika merupakan kasus yang cukup menonjol yang ditangani pihak Kejari Sergai pada tahun 2020 ini.

Pemusnahan BB dengan memblender narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta membakar ganja serta mesin judi ini turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Seirampah, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang, Kepala Dinas Kesehatan, dr Bulan Simanungkalit dan Kasi Rehabilitasi BNNK Sergai, Magdalena. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru