Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Pasangan Sejoli Pengedar Narkoba Diringkus Satres Narkoba, 750 Gram Sabu Disita

Redaksi - Rabu, 06 Januari 2021 18:59 WIB
671 view
Pasangan Sejoli Pengedar Narkoba Diringkus Satres Narkoba, 750 Gram Sabu Disita
Foto SIB/Roy Damanik
PENGEDAR NARKOBA: Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menunjukkan barang bukti sabu seberat 750 gram yang disita dari tersangka pasangan sejoli pengedar narkoba masing-masing berinis
Medan (SIB)
Pasangan sejoli pengedar narkoba masing-masing berinisial RS (40) warga Jalan Lintas Timur Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau, serta NN (40) warga Jalan Karya Clincing Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Penangkapan kedua tersangka yang dipimpin Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring, turut disita barang bukti 750 gram sabu, 1 tas, uang Rp 25 juta dan mobil Xenia warna hitam BK 1687 LT.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan, Rabu (6/1/2021), mengatakan, penangkapan pasangan sejoli itu atas informasi masyarakat dan terendus petugas.

"Informasi tersebut kemudian kita telusuri. Ternyata kedua tersangka berada di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, hendak menjual barang bukti sabu kepada calon pembeli," ujar Oloan.

Kasat kemudian memerintahkan Kanit Idik III bersama anggotanya untuk bergerak ke lokasi guna menangkap kedua tersangka.

"Petugas kita berhasil membekuk kedua tersangka yang saat itu sedang berada di mobil. Saat digeledah, dari dalam tas ditemukan 1 bungkus plastik warna hijau berisi sabu seberat 750 gram," terangnya.

Lanjut Kompol Oloan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka diketahui barang bukti sabu tersebut mereka peroleh dari 2 orang berinisial P dan B yang saat ini sedang dikejar petugas.

"Tersangka mengaku baru kali ini mengedarkan barang haram itu. Namun demikian kita masih terus mendalami kemungkinan lebih dari satu kali," sebutnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako berikut barang bukti guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru