Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

Nakes Covid-19 di Medan Ngaku Terima Gaji 50%, Beli APD Sendiri

Redaksi - Jumat, 05 Februari 2021 18:53 WIB
580 view
Nakes Covid-19 di Medan Ngaku Terima Gaji 50%, Beli APD Sendiri
(Foto Dok/Leo Bukit)
Ilustrasi Gaji 
Medan (SIB)
Beredar kabar insentif tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit umum milik pemerintah di Medan dikurangi hingga 50%. Persoalan gaji nakes Covid-19 yang dipotong ini jadi perhatian semua pihak.

Dari hal tersebut, wartawan langsung melakukan konfirmasi kepada salah satu mantan nakes di Medan. Kabar ini memang ada dialami seorang mantan perawat pasien Covid-19 RS Haji Medan.

Perawat berinisial F mengeluhkan uang insentif dan gaji yang didapatnya dinilai tidak layak. Ia mengakui sudah 10 tahun bekerja menjadi perawat. Namun karena tak ingin merawat pasien Covid-19 tanpa upah atau gaji yang seharusnya menjadi hak setiap nakes, ia memilih keluar sejak beberapa bulan lalu.

"Saya gak mau merawat pasien Covid-19, karena gak digaji. Bulan Maret lalu, saya sempat merawat pasien corona selama satu bulan. Karena gak ada gajinya saya resign Karena diancam manajemen kalau gak mau merawat pasien Covid-19 disuruh resign," katanya kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Awalnya para nakes sudah tak menghiraukan lagi dengan insentif yang hanya 50 persen mereka terima. Karena, gaji merawat pasien Covid-19 dengan merawat pasien biasanya itu berbeda, ada gaji tambahannya.

Namun, ternyata upah tersebut tak pernah mereka dapatkan. "Gaji kami di bawah UMR itu saja sudah salah rumah sakitnya itu, ya gaji kami itu di bawah UMR makanya saya resign," ungkapnya.

Selain itu, upah merawat pasien Covid-19 tidak mereka dapatkan dengan alasan dalam proses diurus oleh pihak manajemen rumah sakit.

"Gaji hanya Rp2 juta, janjinya diberikan insentif sebesar gaji katanya. Itu gaji yang dibayar cuman Rp1 juta. Sementara gaji merawat pasien Covid-19 gajinya Rp7,5 juta, tapi ini tidak diberikan oleh pihak RS tersebut. Alasannya tidak diurus manajemen," tambahnya.

"Kalau merawat pasien Covid itu kan ada SK-nya dari Satuan Tugas Covid-19. Itu gajinya Rp7,5 juta sesuai dari pemerintah karena yang disampaikan pemerintahkan begitu. Cuma itu sampai sekarang ini gak ada. Karena kan manajemennya gak betul," tegasnya lagi.

Ia sangat menyayangkan atas ketidakpedulian pihak rumah sakit kepada tenaga medis, dikarenakan alat medis untuk perawat pasien Covid-19, seperti masker yang jumlah pemakaiannya dibatasi.

"Gak lengkap, masker itu cuma dikasih lima saja, kadang gak ada dikasih dalam sebulan itu pun. Jadi ya kerja-kerja beli sendiri lah. Baju hazmat itu juga beli sendiri bukan disediakan dari rumah sakit. Kalau APD ada cuma dibatasi," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah mengaku keluhan tersebut merupakan tanggung jawab pihak rumah sakit, bukan satuan tugas.

"Rumah sakit itu bukan rumah sakit rujukan, jadi tanggung jawab manajemen. Kalau perawat itu dari rumah sakit rujukan seperti RS GL Tobing dan RS Martha Friska baru kita yang bertanggungjawab," tegas Aris kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Sementara, Direktur Utama RS Haji Medan dr Khainir Akbar Yusuf saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler dan WhatsApp tidak menjawab bahkan memblokirnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru