Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Hindari Korslet, DP2K Medan Imbau Warga Pahami Penggunaan Alat Elektronik

Redaksi - Minggu, 21 Februari 2021 20:39 WIB
397 view
Hindari Korslet, DP2K Medan Imbau Warga Pahami Penggunaan Alat Elektronik
Foto Dok Roy Marisi Simorangkir
Kepala DP2K Kota Medan Albon Sidauruk.
Medan (SIB)
Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (DP2K) Kota Medan mengimbau masyarakat agar lebih memahami penggunaan alat elektronik miliknya atau yang akan dibeli, untuk mengetahui pengoperasian terbaik alat tersebut.

Imbauan itu disampaikan Plh Walikota Medan Wiriya Alrahman diwakili Kepala DP2K Kota Medan Albon Sidauruk kepada SIB di Medan, Minggu (21/2/2021).

Dikatakan, imbauan itu disampaikan untuk meminimalisir terjadi hubungan pendek (korsleting) arus listrik, yang dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya kebakaran di pemukiman masyarakat.

"Berdasarkan data yang ada, tercatat bahwa lebih dari 85 persen peristiwa kebakaran di Kota Medan terjadi akibat korsleting arus listrik. Karena itu, kita merasa sangat penting bagi masyarakat untuk memahami cara menghindari terjadinya korslet," katanya.

Selain karena penggunaan alat elektronik secara kontinyu dan tanpa henti, terangnya, korslet terjadi karena kurang pahamnya masyarakat terhadap pola penggunaan dan daya tahan alat elektronik miliknya atau yang akan dibeli.

"Pada umumnya, masyarakat kerap menggunakan alat elektronik tanpa henti sehingga berpotensi menimbulkan korslet. Selain alat elektronik yang sudah dimiliki, kita juga sering tidak betul-betul mempelajari pola penggunaan alat elektronik yang akan dibeli dengan membaca petunjuknya. Padahal itu sangat berguna untuk mengurangi resiko korslet," terangnya.

Diakui, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan pencegahan dan pemadaman kebakaran di Kota Medan. Selain dengan peremajaan sarana dan prasarana miliknya serta adanya aplikasi pemadam kebakaran (Damkar) yang dapat digunakan masyarakat, akunya, pihaknya mencanangkan penambahan unit pelayanan teknis (UPT) di 9 lokasi hingga tahun 2024.

"Sesuai dengan Permendagri, kita diharuskan mampu menjangkau lokasi kebakaran dalam waktu kurang dari 10 menit. Tahun lalu, pencapaian itu dapat kita laksanakan dengan persentasi 80 persen dari total kebakaran. Mudah-mudahan, dengan penggunaan aplikasi Damkar dan penambahan UPT, nantinya kita dapat capai persentasi hingga 100 persen, sehingga pemadaman dan pencegahan api merembet ke lokasi sekitar dapat lebih diminimalisir," harapnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru