Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Sejumlah Janda di Kelurahan Kwala Bekala Keluhkan Sulitnya Dapat Bantuan Pemerintah

Redaksi - Senin, 01 Maret 2021 21:01 WIB
414 view
Sejumlah Janda di Kelurahan Kwala Bekala Keluhkan Sulitnya Dapat Bantuan Pemerintah
(Foto SIB/Desra Gurusinga)
Jelaskan : Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala menjelaskan tentang penanggulangan kemiskinan saat menggelar sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, Minggu (28/2/2021), di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor. <
Medan (SIB)
Sejumlah janda di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, mengeluhkan sulitnya mendapatkan bantuan sosial dari Pemko Medan. Padahal dengan status janda yang tidak bekerja, para ibu itu merasa kesulitan mencari nafkah.

Keluhan itu disampaikan warga saat mengikuti Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan oleh Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala, Minggu (28/2/2021), di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan dari pemerintah. Banyak warga yang memiliki ekonomi lebih baik dari mereka, malah mendapatkan bantuan tersebut. Bahkan ada PNS yang mendapatkan bantuan, sementara kami yang janda tidak menerima bantuan tersebut,” ujar Br Manik kepada politisi Gerindra yang akrab disapa Dico itu.

Begitu juga masalah bantuan modal yang diterakan di Perda No 5 itu, warga mengaku kesulitan untuk mendapatkannya karena untuk pengurusan di lembaga keuangan sangatlah banyak persyaratannya. “Warga butuh pendampingan untuk mendapatkan bantuan modal itu,” ujar warga lain.

Perwakilan Dinas Sosial Pardede yang hadir menyebutkan sebenarnya bantuan itu diberikan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya. Data tersebut masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang saat ini juga sedang dilakukan pembaharuannya.

Setiap warga yang masuk dalam DTKS dipastikan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti KIS, KIP bagi anak sekolah, dan lainnya. “Kuncinya adalah warga masuk dalam DTKS,” ujarnya seraya menyebutkan untuk masuk ke dalam DTKS, warga harus mengusulkannya dalam rembug kelurahan yang tahun ini diselenggarakan.

Sementara Dico menyebutkan, Pemko Medan masih kurang menganggarkan penanggulangan kemiskinan. Padahal dalam Perda tersebut jelas disebutkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperuntukkan bagi penanggulangan kemiskinan.

"Hari ini kalau misalnya PAD Medan sebesar Rp2,7 triliun, berarti ada Rp270 miliar untuk penanggulangan kemiskinan," ujar Bendahara DPC Gerindra Medan itu.

Angka itu dirasa masih kurang untuk penanggulangan kemiskinan di Medan. Ke depan, DPRD Medan berencana merevisi Perda tersebut, paling tidak dinaikkan menjadi 15 persen. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru