Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Polres Simalungun Ciduk Pemilik Sabu

Redaksi - Selasa, 09 Maret 2021 20:08 WIB
494 view
Polres Simalungun Ciduk Pemilik Sabu
Foto Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN : Seorang pemilik sabu diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Selasa (9/3/2021).
Simalungun (SIB)
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menciduk seorang pemilik narkotika jenis sabu berinisial YS (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Selasa (9/3/2021) mengatakan, pelaku diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah pada Senin (8/3/2021) malam.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten, bahwa di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Mendapat informasi itu, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku YS beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram yang sempat dibuangnya," ucap Lukman.

Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku mengaku, sabu itu adalah miliknya yang diperoleh di daerah Rambung Merah.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan dan diproses sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Lukman. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru