Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Perkara Minerba dan Pencurian di Sibolangit Dilimpahkan ke Cabjari Pancurbatu

Redaksi - Rabu, 10 Maret 2021 16:08 WIB
464 view
Perkara Minerba dan Pencurian di Sibolangit Dilimpahkan ke Cabjari Pancurbatu
(Foto SIB/Leo Bukit)
SERAHKAN: Petugas polisi dari Polrestabes Medan saat menyerahkan tersangka ke Cabjari Pancurbatu, Rabu (10/3/2021). 
Pancurbatu (SIB)
Perkara Mineral dan Pertambangan (Minerba) dan pencurian yang berinisial sebagai tersangka AEG dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polrestabes Medan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu. Perkara tersebut saat ini sudah masuk pada tahap dua.

Sebelumnya, tersangka AEG warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, diamankan dari kediamannya, Selasa (23/2/2021), terkait kasus pencurian tanah milik Longge Ginting (54) warga Dusun III, Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan. Informasi yang diterima dari lapangan, Rabu (10/3/2021), penangkapan tersebut berdasarkan laporan Longge Ginting ke Polrestabes Medan pada 24 April 2020 lalu, sesuai tanda bukti laporan nomor: STPL/1022/YAN.2.5/K/IV/2020/SPKT RESTA MEDAN.

Dalam laporannya, ibu rumah tangga ini mengatakan aksi pengorekan tanah di lahan miliknya yang dilakukan tersangka ini diketahui pada akhir 2019 lalu. Ketika itu, selagi pergi ke perladangannya di kawasan Dusun I, Desa Batu Mbelin, Sibolangit, korban melihat kalau tanah pembagian warisan dari almarhum suaminya telah digali dengan menggunakan alat berat oleh AEG. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada anaknya.

Lalu, anak kedua korban bernama Jesaya Hermanto Tarigan mendatangi AEG untuk menanyakan hal tersebut. Namun, AEG menyatakan kalau tindakan yang dilakukannya tidak ada masalah, karena hanya sedikit saja tanah korban yang digali. AEG juga mengatakan kalau dirinya akan membayar semua tanah korban. Jelas saja, anak korban ini keberatan dan meminta agar AEG tidak lagi melakukan penggalian di tanah orang tuanya.

Beberapa hari kemudian, anak pertama korban bernama Rusianto Tarigan pergi ke ladang orang tuanya (korban), dan melihat kalau tanah milik orang tuanya itu masih saja digali oleh AEG menggunakan alat berat, sehingga tanaman pembatas pada saat pengukuran bersama ahli waris lainnya sudah bertumbangan. Rusianto pun menemui tersangka untuk meminta agar tidak lagi menggali tanah orang tuanya (Longge Ginting).

Namun, AEG tetap tak mau perduli. AEG juga mengaku tanah yang digalinya itu milik orangtuanya sendiri, dan sesuai izin galian yang resmi. Bahkan, AEG mengucapkan kalimat seperti menantang dengan mengatakan, kalau Rusianto tak senang silahkan buat laporan pengaduan ke polisi. Tantangan dari AEG ini pun disampaikan Rusianto kepada ibunya.

Karena merasa keberatan, korban yang didampingi anaknya kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Sementara itu hasil peninjauan lapangan, berdasarkan surat Plt Kepala UPT Laboratorium ESDM Nomor: 540/243/UPT Lab.ESDM /2020 perihal penyampaian hasil plotting titik koordinat maka dapat disimpulkan, kegiatan penambangan yang dilakukan pengukuran 4 titik berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) a.n AEG.

Kacabjari Pancurbatu melalui Kasubsi Pidum/Pidsus Resky Pradana Romli ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/3/2021) sore, membenarkan kalau perkara Minerba dan pencurian atas nama tersangka AEG sudah memasuki tahap dua. "Perkaranya sudah memasuki tahap dua. Dalam waktu dekat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," ujarnya.

Ia juga menjelaskan terkait kasus dimaksud, pasal yang dipersangkakan terhadap AEG yakni Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e subs. Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi, melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian.

Saat diwawancarai wartawan, korban mengaku cukup senang dan puas dengan kinerja Satreskrim Polrestabes Medan yang telah mengamankan AEG. "Terima kasih pak polisi yang telah merespon pengaduan saya. Saya berharap agar kiranya tersangka ini tidak ditangguhkan dan tetap diproses hingga ke tingkat pengadilan," ungkapnya seraya mengaku akan terus mengawal kasus tersebut sampai ke meja hijau. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru