Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Edarkan Sabu, 2 Wanita dan 1 Pria Ditangkap Polisi di Tanjungbalai

Redaksi - Minggu, 14 Maret 2021 13:03 WIB
1.853 view
Edarkan Sabu, 2 Wanita dan 1 Pria Ditangkap Polisi di Tanjungbalai
(Foto Dok/ Humas Polres Tanjungbalai)
DIAMANKAN: Dua wanita dan 1 pria tersangka kasus kepemilikan narkotika saat diamankan bersama barang buktinya di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (12/3/2021) malam. 
Tanjungbalai (SIB)
Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, 2 wanita inisial A alias Ayu (27) dan N alias Lela (29) beserta 1 pria inisial FNS alias Nico (43) ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Ketiganya ditangkap polisi dari dua lokasi berbeda, pada Jumat 12 Maret 2021, sekitar pukul 22.15 WIB.

Dua wanita itu ditangkap saat sedang bertransaksi di salah satu rumah di Jalan Utama Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan Datuk Bandar Timur. Dari mereka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 2.17 gram sabu yang diperoleh dari FNS rekan prianya.


Kemudian petugas menangkap FNS di rumahnya di Jalan Manggis Lingkungan I Kelurahan TB Kota II Tanjungbalai. Dan dari tangannya diamankan barang bukti 2 bungkus narkotika di kamarnya dengan berat kotor 2,50 gram sabu. Selain itu, dari ketiga tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp. 260 Ribu.


Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK melalui Humas Iptu AD Panjaitan kepada hariansib.com, Minggu (14/3/2021) membenarkan penangkapan 2 wanita dan 1 pria terduga kasus kepemilikan narkotika tersebut.

"Ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun, "ucapnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru