Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

4 Sekampung Pencuri Sepeda Motor di Tanjungmorawa Diringkus Polisi

Redaksi - Sabtu, 20 Maret 2021 11:34 WIB
504 view
4 Sekampung Pencuri Sepeda Motor di Tanjungmorawa Diringkus Polisi
Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa
TERSANGKA : 4 tersangka pencuri sepeda motor sekampung menunjukkan uang Rp 522.000, sisa hasil penjualan barang curian, diapit Personel Polsek Tanjungmorawa, Sabtu (20/3/2021) di Mapolsek Tanjungmorawa.
Tanjungmorawa (SIB)
Empat orang sekampung warga Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, tersangka pencuri sepeda motor, diringkus Tekab Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, Jumat (19/3/2021) sore, dari tempat yang berbeda. Sedang seorang lagi kini masih diburon.

Keempat tersangka warga Desa Limaumanis itu, berinsial GR (21) warga Pondok Bambu Dusun VI, DP (21) warga Gang Sedulur Dusun V, Na alias Gundul (25) warga Gang Sempurna Dusun V, dan FK (17) warga Jalan Nusa Indah Dusun VI.

Informasi diperoleh, korban berinsial SW (30) warga Jalan Nusa Indah Dusun VI Desa Limaumanis, melapor ke Polsek Tanjungmorawa, bahwa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam, raib digondol maling dari rumahnya, Jumat (19/3/2021) pukul 05.00 WIB.

Saat penghuni rumah tidur, kawanan maling masuk ke rumah setelah merusak jendela dan pintu samping rumah. Aksi maling mencuri sepeda motor, terekam CCTV yang dipasang di depan rumah.

Personel yang mendapat laporan pengaduan, melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka DP dan GR di Gang Bambu Desa Limaumanis. Dari keterangan kedua tersangka, selanjutnya diringkus tersangka Na dan FR di tempat berbeda.

Kepada petugas, keempatnya mengaku bahwa aksi pencurian itu dilakukan 5 orang. Dua orang masuk ke rumah mencuri sepeda motor, sedang 3 orang lagi menjaga situasi di luar rumah. Diakui hasil curian itu langsung dijual seharga Rp 3 Juta kepada seseorang di Tembung.

Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin Manurung SH ketika dikonfirmasi SIB, Sabtu (20/3/2021), mengatakan dari keempat tersangka diamankan barang bukti uang Rp 522.000, sisa hasil penjualan sepeda motor curian.

Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana, untuk mengembangan kasus dan mencari sepeda motor yang sudah sempat dijual, sedang seorang lagi tersangka masih diburon. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru