Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025
Diduga Korupsi Rp 756,5 Juta

JPU Pidsus Kejari Medan Tahan Tersangka Korupsi Oknum Bendahara BNNP Sumut

Redaksi - Selasa, 13 April 2021 14:40 WIB
479 view
JPU Pidsus Kejari Medan Tahan Tersangka Korupsi Oknum Bendahara BNNP Sumut
Anucha Pongpatimeth /Shutterstock
Ilustrasi penahanan
Medan (harianSIB.com)

Oknum pejabat atau Bendahara Pengeluaran pada BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumatera Utara Provsu, Syf (41) ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, seusai menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik Poldasu melalui bidang Penuntutan Pidsus Kejati
Sumut, Senin (12/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Bodan Subrata menyampaikanhal itu lewat aplikasi WA, Selasa(13/4/2021).

Dari berkas yang diterima JPU dari penyidik Poldasu, Syf ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan pertanggungjawaban keuangan pada BNNP Tahun Anggaran 2017. "Tersangka ditahan dan dititip di RTP Poldasu," ujar Kasintel.

Disebutkan, tersangka Syf selaku bendahara pengeluaranpada BNNP Sumut diduga telah melakukan pembayaran fiktif dengan cara mengajukan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), surat permintaan pembayaran(SPP) dan surat perintah membayar(SPM) terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA BNNP Sumut yang bersumber dari APBN TA 2017, sehinggamenimbulkan kerugian Rp 756.530.000.

Atas perbuatan itu penyidik menuduh tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang(UU) RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999.

“Kepada tersangka JPU bidang Pidsus Kejari Medanmelakukan penahanan di Rutan Poldasu untuk kepentingan JPU menyiapkan surat dakwaan serta pelimpahan ke pengadilan, ” sebut Bondan.

Kepala Seksi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sumut Robertson yang ditanyawartawan, Selasa (13/4/2021), membenarkan adanya penyerahan tersangkaberikut barang bukti dari penyidik Poldasu ke JPU, dan JPU melakukanpenahanan terhadap tersangka. ”Benar, ada pelimpahan ke KejariMedan,” katanya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru