Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sumut Bungkam

- Rabu, 22 Juli 2015 10:26 WIB
299 view
Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sumut Bungkam
SIB/Josmar Naibaho
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat berada di ruang tunggu KPK, Rabu (22/7).
Jakarta (SIB)- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho akhirnya menepati janjinya untuk menjalani pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya pada panggilan pertama, Senin (13/07), Gatot enggan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan belum menerima surat panggilan KPK.

Dari pantauan di gedung KPK, orang nomor satu di Provinsi Sumut itu, tiba sekitar pukul 09.35 00 WIB.

Gatot terlihat didampingi Rahman Arief Nasution yang berprofesi sebagai seorang pengacara. Namun, belum ada kejelasan, apakah Rahman Arief yang pernah masuk bui terkait kasus dugaan penganiayaan, merupakan pengacara Gatot atau bukan. Pasalnya keduanya bungkam saat dikomfirmasi wartawan.

Saat ini, Gatot yang mengenakan baju batik berwarna coklat sudah menjalani pemeriksaan. Sementara Rahman Arief Nasution masih berada diruang tunggu KPK.

Perlu diketahui, pemeriksaan terhadap Gatot Pujo Nugroho dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang dilakukan oleh anak buah OC Kaligis, Gerry.

Pasalnya tim penyidik KPK, berhasil menangkap para 5 tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan. Diduga suap yang diberikan Gerry yang merupakan anak buah OC Kaligis itu terkait proses sidang kasus gugatan yang dilayangkan kabiro PemrovSu, terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut di PTUN.

Meski status Gatot masih menjadi saksi, namun, KPK telah mencekalnya untuk bepergian keluar negeri.

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah 6 orang tersangka, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP); Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan (SY); serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M Yagari Bhastara alias Gerry dan pengacara Kondang, OC Kaligis yang juga merupakan pimpinan Gerry.

KPK menyangka Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, anak buah OC Kaligis, Gerry dijerat sebagai pihak pemberi suap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Taklama berselang, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Pengacara kondang ini diduga sebagai pemberi suap dan dijerat pasal sangkaan, yakni melanggar pasal pasal 6 ayat 1, kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(BR7)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru