Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Operasi PT DPM Dituding Ancam Keselamatan, Warga Dairi Desak MA Tegakkan Keadilan

Victor R Ambarita - Senin, 05 Agustus 2024 21:45 WIB
754 view
Operasi PT DPM Dituding Ancam Keselamatan, Warga Dairi Desak MA Tegakkan Keadilan
(Foto: Dok/Sekber Tolak Tambang)
Konferensi pers bertajuk “Warga Dairi mengawal kasasi persetujuan Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral, Warga Dairi Bukan Tumbal Tambang, Mahkamah Agung RI Tegakkan keadilan demi keselamatan ratusan ribu warga” di YLBHI, Jakarta, Senin (5/8/
Jakarta (harianSIB.com)
Warga Dairi, Sumatera Utara, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat yang terancam keselamatannya akibat operasi PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Desakan ini diserukan dalam konferensi pers bertajuk "Warga Dairi mengawal kasasi persetujuan Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), Warga Dairi Bukan Tumbal Tambang, Mahkamah Agung RI Tegakkan keadilan demi keselamatan ratusan ribu warga" di di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (5/8/2024).

Sebelumnya, pada 14 Februari 2024, warga Dairi mengajukan gugatan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM sah pada persidangan 22 November 2023.

Persetujuan tersebut diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK No. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah dan memerintahkan KLHK mencabut izin tersebut pada 24 Juli 2023.

Salah seorang penggugat, Barisman Hasugian, mendesak Majelis Hakim MA bersedia mendengarkan permohonan masyarakat Dairi korban tambang PT DPM yang dirampas ruang hidupnya dan kini terancam keselamatannya.

"Saya mewakili para penggugat, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang mengadili dan menyidangkan perkara ini untuk membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah," ujar Barisman, dalam rilis, Senin (5/8/2024).

Barisman menjelaskan warga Dairi hanya ingin mempertahankan ruang pertanian sebagai sumber kehidupan dan menginginkan kehidupan yang sejahtera, jauh dari bayang-bayang ancaman tambang terhadap keselamatan para warga.

Tantangan warga Dairi tak hanya mengenai penerbitan kelayakan lingkungan hidup PT DPM. Layasna Berutu, perwakilan warga Dairi yang lain mengungkapkan, KLHK kini melakukan klaim sepihak atas kawasan hutan.

Menurut Layasna, KLHK memasang patok dan plang bertuliskan "tanah ini milik koperasi kenegerian Lae Njuhar," di area ladang dan pemukiman warga Dairi, tepatnya di desa Sinar Pagi tanpa melakukan dialog dengan warga yang memiliki lahan-lahan tersebut. Tindakan KLHK membuat masyarakat curiga mengenai motif di balik tindakan KLHK itu.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru