Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Simpati Prabowo pada Keluarga Koruptor Jadi Sorotan, ICW: Justru Banyak Keluarga Ikut Nikmati Uang Haram!

Victor R Ambarita - Jumat, 11 April 2025 16:55 WIB
22 view
Simpati Prabowo pada Keluarga Koruptor Jadi Sorotan, ICW: Justru Banyak Keluarga Ikut Nikmati Uang Haram!
Logo ICW (Foto: Dok/ICW)
Jakarta(harianSIB.com)
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan simpati terhadap keluarga koruptor menuai kritik tajam. Salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai pernyataan itu bukan sekadar empati biasa, tapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran terselubung terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang.

Simpatinya disampaikan saat wawancara eksklusif dengan enam pemimpin redaksi media nasional di kediamannya, Hambalang, 6 April 2025. Namun yang menjadi soal, bukan pada tempat pernyataan itu dilontarkan, tapi substansi dan pesannya yang dianggap keliru.

"Korupsi bukan sekadar tindakan individu. Banyak kasus justru melibatkan keluarga sebagai bagian dari kejahatan itu sendiri. Ada yang jadi pelaku aktif, ada pula yang menikmati hasilnya tanpa merasa bersalah," tegas ICW dalam keterangan persnya, Jumat (11/4/2025), merespons pernyataan Prabowo.


ICW menyodorkan data keras untuk membantah sikap lunak itu. Dalam pemantauan tren korupsi sejak 2015 hingga 2023, ditemukan 46 kasus yang secara langsung melibatkan anggota keluarga pelaku. Totalnya, ada 87 tersangka, dan 44% di antaranya adalah keluarga koruptor sendiri.

Modusnya pun jamak mulai dari pencucian uang hingga pemindahan aset ke tangan istri, anak, atau kerabat demi menghindari jerat hukum.

Ironisnya, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) jarang digunakan secara maksimal. Dari puluhan kasus itu, hanya 4 kasus (8%) yang benar-benar dijerat dengan UU TPPU.


RUU Perampasan Aset

Semakin menyesakkan, di tengah kerentanan sistem hukum dan maraknya kejahatan korupsi, justru RUU Perampasan Aset—yang sudah digagas sejak 2012—lagi-lagi tidak masuk prioritas Prolegnas 2025. Padahal, Prabowo memiliki dukungan mayoritas di DPR.

Jika memang serius ingin memiskinkan koruptor dan menegakkan efek jera, seharusnya tidak sulit untuk mendorong percepatan pengesahan RUU ini. Justru simpati yang ditunjukkan Prabowo dinilai menunjukkan ketidaktegasan dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Yang lebih layak dikasihani itu rakyat, bukan keluarga koruptor. Merekalah korban nyata dari kejahatan ini," lanjut ICW.

Data ICW tahun 2019–2023 menunjukkan bahwa dari kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp. 234,8 triliun, rata-rata uang pengganti yang dikembalikan oleh koruptor hanya 13%. Artinya, negara bukan hanya dirampok, tapi juga gagal memulihkan kerugiannya.

ICW pun mendesak agar Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang lebih tegas dan berpihak pada korban, bukan pelaku.

Salah satunya dengan segera mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, bukan malah menunda-nunda dengan dalih simpati yang keliru tempat.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru