Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 14 November 2025

Sekap dan Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Seorang Pria Diringkus Polrestabes Medan

Roy Surya D Damanik - Rabu, 27 Agustus 2025 13:57 WIB
63 view
Sekap dan Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Seorang Pria Diringkus Polrestabes Medan
Foto SNN/Roy Damanik
TERSANGKA PEMBUNUH: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas, AKP Halason Sihotang menginterogasi tersangka pembunuhan berinisial DC, di Mapolrestabes, Rabu (27/8/2025).

"Menurut pengakuan tersangka, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, dia cekcok mulut dengan korban. Saat itu Lina didugamelempar botol bir hinggga pecah. Kemudian DC meminta pembantu untuk membereskan rak sepatu. Sekira pukul 13.00 WIB, tersangka menggunakan narkotika jenis ekstasi, sedangkan menggunakan sabu. Tak lama tersangka keluar dari rumahnya bersama temannya, Roy Hutabarat," ungkap Bayu.

Masih dijelaskannya, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka pulang ke rumahnya dan menanyakan kenapa sisa berkurang. Saat itu DC berpikir akan dijebak oleh korban, sehingga keduanya cekcok mulut. Tersangka emosi dan langsung memukul lengan korban secara brutal. Korban mengaku meletakkan sabu di bawah tempat tidur.

"Saat dicek tidak ditemukan ada sabu. Tersangka kembali memukuli korban secara membabi buta dengan menggunakan botol kaca hingga kepalanya berdarah. Korban lalu dibawa ke kamar mandi lantai III rumahnya dan disekap. Karena kondisi korban lemas dan banyak mengekuarkan darah, tersangka temannya serta pembantu untuk membawa korban ke RS Columbia," terangnya.

Dibeberkan Bayu, dari hasil otopsi menyebutkan banyak luka di sekujur tubuh korban akibat pukulan benda tumpul dan gunting. Sedangkan hasil tes urine tersangka DC positif menggunakan narkoba. Tersangka memiliki tempramen yang tinggi dan sempat ditahan dengan kasus yang sama (penganiayaan) beberapa tahun yang lalu dan korbannya pacarnya yang lain.

"Kita sudah memasang garis polisi di lantai III rumah tersangka. Keterangan dari warga sekitar, tersangka juga jarang bergaul," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau 351 Ayat (3) dan atau Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru