Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 14 November 2025

Sekap dan Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Seorang Pria Diringkus Polrestabes Medan

Roy Surya D Damanik - Rabu, 27 Agustus 2025 13:57 WIB
60 view
Sekap dan Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Seorang Pria Diringkus Polrestabes Medan
Foto SNN/Roy Damanik
TERSANGKA PEMBUNUH: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas, AKP Halason Sihotang menginterogasi tersangka pembunuhan berinisial DC, di Mapolrestabes, Rabu (27/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Seorang pria berinisial DC (41) warga Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan karena menyekap dan menganiaya pacarnya, Lina (44) warga asal Rayaparung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga tewas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas, AKP Halason Sihotang dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Rabu (27/8/2025) mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal saat Timsus Satreskrim mendapat informasi dari pihak RS Colombia terkait adanya seorang wanita yang tewas dengan tidak wajar.

"Selanjutnya petugas ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban yang sudah tidak bernyawa lagi. Setelah dari rumah sakit, petugas kemudian mendatangi TKP yang tak lain di rumah tersangka Jalan Pukat II untuk melakukan penyelidikan. Petugas juga memeriksa kamar korban dan didapatkan bekas bercak darah di gorden jendela kamar korban," ujarnya.

Lanjut Bayu, petugas lalu meminta keterangan para saksi yang berada di rumah tersebut serta memeriksa ponsel milik tersangka yang juga berada di rumah. Saat dicek, di dalam ponsel tersangka ditemukan rekaman video saat DC melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada korban.

"Dalam rekaman vidio itu tersangka terlihat menganiaya korban, salah satu bentuk penganiayaan itu DC memasukkan botol kaca ke kemaluan korban. Juga memaksa korban untuk meminum air seninya. Dengan adanya sejumlah bukti, petugas memboyong tersangka ke Polrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi tambah Kasat Reskrim, tersangka merasa sakit hati kepada korban.dan merasa ditipu. Sebab tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2023 lalu dan ditahan.

DC menyerahkan uang kepada pacarnya untuk mengurus perkaranya. Tersangka mengira korban tidak mengurus perkaranya, serta pada saat kejadian tersangka takut dijebak karena menggunakan narkotika jenis sabu.


"Menurut pengakuan tersangka, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, dia cekcok mulut dengan korban. Saat itu Lina didugamelempar botol bir hinggga pecah. Kemudian DC meminta pembantu untuk membereskan rak sepatu. Sekira pukul 13.00 WIB, tersangka menggunakan narkotika jenis ekstasi, sedangkan menggunakan sabu. Tak lama tersangka keluar dari rumahnya bersama temannya, Roy Hutabarat," ungkap Bayu.

Masih dijelaskannya, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka pulang ke rumahnya dan menanyakan kenapa sisa berkurang. Saat itu DC berpikir akan dijebak oleh korban, sehingga keduanya cekcok mulut. Tersangka emosi dan langsung memukul lengan korban secara brutal. Korban mengaku meletakkan sabu di bawah tempat tidur.

"Saat dicek tidak ditemukan ada sabu. Tersangka kembali memukuli korban secara membabi buta dengan menggunakan botol kaca hingga kepalanya berdarah. Korban lalu dibawa ke kamar mandi lantai III rumahnya dan disekap. Karena kondisi korban lemas dan banyak mengekuarkan darah, tersangka temannya serta pembantu untuk membawa korban ke RS Columbia," terangnya.

Dibeberkan Bayu, dari hasil otopsi menyebutkan banyak luka di sekujur tubuh korban akibat pukulan benda tumpul dan gunting. Sedangkan hasil tes urine tersangka DC positif menggunakan narkoba. Tersangka memiliki tempramen yang tinggi dan sempat ditahan dengan kasus yang sama (penganiayaan) beberapa tahun yang lalu dan korbannya pacarnya yang lain.

"Kita sudah memasang garis polisi di lantai III rumah tersangka. Keterangan dari warga sekitar, tersangka juga jarang bergaul," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau 351 Ayat (3) dan atau Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru