Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Ephorus HKBP Soroti Sosok Seorang Pendeta di Balik Aksi Aliansi Masyarakat Bersatu Sumut

* Hormati Semua Pihak, PT TPL Siap Bersinergi Kepada Tim yang Turun ke Lapangan
Redaksi - Jumat, 07 November 2025 16:24 WIB
1.915 view
Ephorus HKBP Soroti Sosok Seorang Pendeta di Balik Aksi Aliansi Masyarakat Bersatu Sumut
Ist/SNN
Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt Dr Victor Tinambunan MST.

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Aksi Aliansi Masyarakat Bersatu Sumatera Utara di Tarutung pada 29 Oktober 2025 dengan 8 tuntutan menuai respons keras dari Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt Dr Victor Tinambunan MST.

Dalam pernyataan resmi bertanggal 3 November 2025, Ephorus menolak tegas aksi tersebut dan mengungkap sejumlah fakta di balik aksi yang dinilai telah mencemarkan nama baik gereja.

Paska aksi tersebut, beredar sejumlah rekaman video dan tulisan yang berisi tuduhan negatif terhadap kepemimpinan HKBP. Video dan tulisan itu menyebut antara lain, "Ganti Ephorus," "Ephorus Diktator," "Ephorus Memecah Belah," hingga "Ephorus Pengecut".

"Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik dan justru berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah jemaat maupun masyarakat," tegas pernyataan yang ditandatangani Ephorus HKBP tersebut sebagaimana dikutip, Kamis (6/11).

Baca Juga:
Lebih jauh, Ephorus mengungkap adanya provokasi dari "pendeta yang bukan pendeta HKBP" dalam aksi tersebut. Hal ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk memecah belah dan merusak martabat gereja.

Di balik aksi tersebut, terungkap bahwa salah satu isu yang diangkat terkait dengan penolakan terhadap aktivitas perusakan lingkungan. HKBP dalam pernyataannya justru menegaskan komitmen kuat pada pelestarian lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pengakuan Iman HKBP 1996, Pasal 5.

"HKBP konsisten dan berkomitmen menolak segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan dan merusak relasi sosial sebagai wujud ketaatan terhadap Aturan dan Peraturan HKBP," tulis pernyataan tersebut.

Isu lain yang mencuat adalah soal mutasi dan penugasan pelayan gereja. HKBP menegaskan, bahwa semua mutasi dilakukan sesuai mekanisme internal yang diatur dalam Aturan dan Peraturan HKBP serta Aturan Kepersonaliaan HKBP, tanpa intervensi pihak luar.

Gereja dengan kantor pusat di Pearaja, Tarutung, Tapanuli Utara ini tegas membantah tuduhan melakukan politik adu domba. Sebaliknya, HKBP menegaskan bahwa sikap kritisnya terhadap perusakan lingkungan dan ketidakadilan merupakan wujud dari tugas kenabian gereja.

"Memelihara dan menyuarakan tugas kenabian HKBP terhadap pemerintah atau penguasa melalui kata-kata maupun perbuatan nyata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah bangsa dan negara," demikian bunyi Aturan dan Peraturan HKBP setelah Amandemen IV Pasal 11 poin b yang dikutip dalam pernyataan tersebut.

Ephorus juga menegaskan, bahwa masa jabatan Ephorus dipilih dan diselesaikan melalui mekanisme yang sah sesuai keputusan Sinode Godang HKBP, sebagaimana diatur dalam Aturan dan Peraturan HKBP setelah Amandemen IV Pasal 11.

HKBP menegaskan, bahwa gereja adalah milik Tuhan, bukan milik pribadi, kelompok, atau golongan manapun, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pembukaan Aturan dan Peraturan HKBP setelah Amandemen IV.

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas tuduhan bahwa kepemimpinan gereja telah dikuasai oleh kelompok tertentu.

Di tengah polemik, HKBP justru menegaskan kembali posisinya sebagai gereja yang mempersatukan nilai ekonomi dan ekologi demi kesejahteraan umat serta kelestarian ciptaan Tuhan, sesuai dengan semangat panggilan iman gereja di dunia.

Gereja juga mendukung dan mendorong seluruh upaya untuk menegakkan keadilan bagi alam dan masyarakat, serta menyerukan agar pemerintah dan pihak-pihak terkait segera menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan dan tindakan yang memicu konflik sosial.

Ephorus mengimbau dengan tegas agar pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik gereja tidak diulangi kembali, demi menjaga martabat gereja, menghormati pimpinan, dan memelihara damai sejahtera di antara semua pihak.

Pernyataan resmi ini ditembuskan kepada Bupati Tapanuli Utara dan Kapolres Tapanuli Utara sebagai bentuk tanggung jawab gereja dalam menghadirkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan dalam kehidupan berbangsa dan bergereja.

Hormati

Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memahami dan menghormati perhatian berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham), terhadap isu yang terjadi di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Sebagai perusahaan yang beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, TPL senantiasa berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi manusia di seluruh area operasionalnya.

Hal itu disampaikan Corporate Communication Manager PT TPL, Salomo Sitohang didampingi Media Relation Coordinator Dedy Armaya kepada SIB, Kamis (6/11) di Medan saat diminta tanggapannya terkait berita "Kementerian HAM Tegaskan Komitmen Bela Rakyat Kecil Dalam Kasus Sihaporas."

Baca Juga:
Terkait tudingan TPL mengabaikan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI disebutkan, perusahaan selalu berupaya melaksanakan hasil RDP dengan Komisi XIII DPR RI secara bertanggung jawab, termasuk dalam hal komunikasi dan koordinasi mengenai akses jalan di wilayah operasional perusahaan.

Setiap langkah yang diambil perusahaan menurut Salomo, didasarkan pada pertimbangan keselamatan, aspek hukum, dan tata kelola kawasan yang sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku. Perusahaan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, baik masyarakat, aparat pemerintah, maupun lembaga legislatif, untuk mencari solusi terbaik yang menghormati kepentingan bersama.

SIAP BERSINERGI

Sementara itu mengenai pembentukan tim gabungan lintas lembaga dikatakan, TPL menyambut baik langkah Kemenham dalam membentuk tim gabungan lintas lembaga untuk meninjau langsung situasi di lapangan. Perusahaan siap bersinergi, memberikan informasi yang dibutuhkan, dan mendukung proses klarifikasi secara terbuka dan konstruktif.

"Perusahaan percaya bahwa dialog yang jujur dan verifikasi fakta di lapangan adalah cara terbaik untuk mencapai kejelasan dan keadilan bagi semua pihak," ungkapnya.

Mengenai delapan kewajiban perusahaan yang disebutkan Menkumham seperti hak masyarakat untuk mengetahui, kepastian atas lahan dan kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan dan ekosistem, jelaskan, TPL berkomitmen menjalankan praktik bisnis yang menghormati prinsip-prinsip HAM, termasuk hak masyarakat untuk memperoleh informasi, kepastian atas lahan, serta menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.

Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan keberlanjutan perusahaan, penerapan prinsip manajemen hutan yang berkelanjutan, program Community Development (CD), serta keterbukaan terhadap proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Perusahaan percaya bahwa keberlanjutan usaha hanya dapat tercapai apabila terdapat keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

TPL kata Salomo berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil verifikasi dan proses klarifikasi yang sedang berjalan secara objektif dan proporsional, agar setiap informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. PT TPL berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan operasional yang bertanggung jawab dan berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM, hukum, serta keberlanjutan lingkungan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kementerian HAM Tegaskan Komitmen Bela Rakyat Kecil Dalam Kasus Sihaporas
HKBP Bantah Tudingan "Ephorus Diktator" dan "Ephorus Pengecut"
Pesta Gotilon HKBP Jalan Simalingkar B Resort Kwala Bekala, Sukses dan Meriah
RPH HKBP : Ketika Bertemu dengan  Kritik dan  Sudut Pandang (Sebuah Catatan Konstruktif Jemaat)
Pdt Dr Hulman Sinaga Terpilih Jadi KRP HKBP
Pemilihan Ketua Rapat Pendeta HKBP Masuk Putaran Kedua, Tiga Nama Maju
komentar
beritaTerbaru