Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Remaja Kedapatan Bawa Ganja

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 22 November 2025 11:59 WIB
315 view
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Remaja Kedapatan Bawa Ganja
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Diamankan: Dua remaja saat diamankan bersama barang bukti ganja di Polres Pematangsiantar, Jumat (14/11/2025).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua remaja masing-masing Naufal (17) dan Gilang (18) karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Naufal merupakan warga Jalan A.I. Suryani, Kelurahan Martoba, sementara Gilang berasal dari Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung. Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BK 4829 WAL dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (22/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki ganja di kawasan Jalan Sriwijaya.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga:
Saat dilakukan pemeriksaan, dari Gilang ditemukan dua paket ganja dengan berat total 31,75 gram yang disimpan di saku jaket depannya. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone iPhone warna hitam.

Dalam interogasi awal, kedua remaja tersebut mengakui ganja itu diperoleh dari seseorang berinisial. Namun saat dilakukan pengembangan, sosok pria yang disebut kedua tersangka belum berhasil ditemukan.

Kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua laki-laki tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Irwanta. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga di Kawasan Jalan Jermal XV Ujung Dihebohkan Penemuan Bayi Laki-laki
Ledakan Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta: Terduga Pelaku Remaja 17 Tahun Diduga Korban Bullying
Bobby Nasution Ajak Kader PKK Sumut Perkuat Pola Asuh Anak dan Remaja Menuju Generasi Emas 2045
Kapolsek Siantar Selatan Terima Kunjungan Siswa Kalam Kudus, Bahas Pencegahan Kenakalan Remaja
Angelica Simatupang Raih Puteri Remaja Indonesia “Best Video Presentasi” 2025
Antisipasi Kenakalan Remaja, Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu Sambangi Sekolah
komentar
beritaTerbaru