Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Mendagri Terima Usul Pemakzulan Bupati Karo

Keberatan Kepala Desa Tidak Menghambat Pemakzulan
- Jumat, 04 April 2014 07:13 WIB
548 view
Mendagri Terima Usul Pemakzulan Bupati Karo
SIB/Josmar Naibaho
Didik Suprayitno, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri
Jakarta (SIB) - Posisi Kena Ukur Karo Jambi sebagai Bupati Karo  dipastikan akan segera berakhir. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri kini sedang memproses usulan pemberhentian Kena Ukur Jambi dan dipastikan akan meneruskannya usul pemakzulan secepatnya ke Presiden.

"Berkas usulan pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi sudah diterima hari ini. Besok (Jumat-red) akan dicheck keabsahan dan kelengkapan dokumen dan kemudian  dalam dua atau tiga hari ini akan diteruskan ke Presiden,"ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno saat dihubungi SIB di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Terkait adanya surat penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI) se Kabupaten Karo yang dilampirkan oleh Gubernur Sumatera Utara dalam surat usulan pemakzulan, menurut Didik tidak akan mempengaruhi proses pemakzulan Kena Ukur Karo Jambi. Sebab, proses hukum dan proses politik sudah selesai.

"Surat penolakan Apdesi tidak akan menjadi pertimbangan yang dapat menghentikan proses pemakzulan. Proses hukum dan politik sudah selesai. Sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 29 ayat 4 huruf e, usul pemakzulan harus dijawab oleh Presiden dalam waktu 30 hari," kata Didik.

Sebelumnya,  Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, Rabu (2/4) mengatakan telah meneruskan surat keputusan DPRD Karo  tentang pemakzulan Kena Ukur Jambi. Dalam usulan tersebut, Gubernur Sumut juga melampirkan surat penolakan pemakzulan dari Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) se Kabupaten Karo.

Dalam keterangannya, Gatot juga membantah pihaknya lambat meneruskan usulan tersebut ke Mendagri. Yang terjadi, selama ini DPRD Karo langsung berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri. "Tidak benar saya memperlambat penyampaian usul pemakzulan ke Mendagri. Pemprov telah meproses usul tersebut sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada," ujar Gatot.

Gatot juga mengatakan, dirinya dalam kapsitas sebagai Gubernur Sumatera Utara tidak dalam kapasitas mengurangi, menambah apalagi mengintervensi proses pemakzulan Bupati Karo.  "Saya sebagai gubernur telah menjalankan kewenangan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku," kata Gatot. (BR7).
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru