Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

KPK Temukan Adanya Indikasi Permainan Kartel dalam Distribusi Raskin

- Jumat, 04 April 2014 20:36 WIB
424 view
KPK Temukan Adanya Indikasi Permainan Kartel dalam Distribusi Raskin
Jakarta (SIB)- KPK meminta pemerintah mendesain ulang program Raskin. Lembaga antikorupsi ini menemukan adanya dugaan permainan kartel dalam distribusi beras yang dikhususkan untuk warga tak mampu ini.

"Ada indikasi jaringan kartel dalam Raskin ini," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/4/2014).

Oleh karena itu, jika program yang sudah berumur 15 tahun ini ingin terus dilakukan, harus didesain ulang. Ada sejumlah sektor yang harus dibenahi.

Pertama, dengan melakukan review terhadap kebijakan subsidi Raskin secara komprehensif dengan memperhitungkan berbagai faktor untuk mencapai ketepatan sasaran program. Faktor itu antara lain, penataan ulang kelembagaan program, penajaman metode penetapan target tepat sasaran, perbaikan tata laksana, perbaikan kualitas beras dan peningkatan pemahaman seluruh pihak yang terlibat.

"Kedua, juga agar pemerintah memperbaiki kebijakan dan mekanisme perhitungan subsidi agar lebih transparan dan akuntabel," ujar Busyro.

Mantan ketua KY ini juga meminta pemerintah agar memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan program subsidi Raskin. "Subsidi Raskin ini salah satu national interest KPK," kata Busyro.

Tak Efektif
KPK menganggap program raskin tidak efektif.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam paparan di kantor KPK di depan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua BPKP Mardiasmo, Ketua BPS Suryamin, Dirjen Anggaran Askolani dan juga sejumlah pejabat eksekutif lainnya.

"KPK menganggap program subsidi ini tidak memenuhi 6 T. Yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, dan tepat administrasi yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program," ujar Busyro dalam konferensi pers, Kamis.

Menurut Busyro, persoalan data penerima menjadi persoalan klasik. Selain itu, penghimpunan data rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), yang diperoleh dari BPS, kurang melibatkan pemerintah daerah. Hal ini membuka potensi terjadinya ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya.

"Ini berakibat penetapan RTS-PM menjadi tidak tepat sasaran, sehingga masyarakat miskin yang seharusnya menerima Raskin, justru tidak menerima. Dan sebaliknya," kata Busyro.

Sesuai peraturan, RTS-PM menerima sebanyak 15 kg per bulan. Dan pada kenyataannya di lapangan, pendistribusian kerap tidak tepat jumlah.

Busyro mengatakan, di sejumlah daerah, yang mendistribusikan Raskin kepada RTS-PM di bawah 15 Kg dengan berbagai alasan. Ada kalanya juga, penerima melebihi dari daftar yang seharusnya. Bahkan ada juga yang dibagi rata ke seluruh warga.

"Dengan mengurangi kuota dari yang seharusnya," ujar mantan Wakil Ketua KY. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru