Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Kasus Masinton Pasaribu Dihentikan MKD

- Jumat, 18 Maret 2016 12:25 WIB
205 view
Jakarta (SIB)- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan,  kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota DPR RI Masinton Pasaribu ke Dita Aditia dihentikan. Alasannya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kasus Dita dan Masinton tidak ditindaklanjuti. Sesuai tata beracara, Dita mencabut  pengaduannya,  dan sudah ada kesepakatan di antara mereka menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan.    Penyelesaian kekeluargaan itu etis, bagus," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang Sidang MKD Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).

Selain kasus Dita dan Masinton, ada dua surat (aduan) yang tidak ditindaklanjuti MKD, dengan alasan tidak memenuhi legal standing, tidak jelas pelapornya dan tidak cukup alat bukti.

Ada dugaan pelanggaran penyalahgunaan ijazah ternyata ijazahnya ada, hanya ada keterangan SMA tambahan nama. Tambahan nama itu ternyata nama orangtua. Itu kekurangan info dari pelapor. Tidak perlu diproses di persidangan," kata Surahman.

Kasus lain,  ada yang tergantung dengan saksi kunci, saksi mencabut kesaksiannya. Ini terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan, namun  pengaduannya dicabut.

Surahman  menyebut kasus yang diverifikasi dan lanjut ke persidangan ada satu kasus.  (G 01/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru