Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

KPK Periksa 2 Anggota DPR Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Maluku

- Rabu, 10 Agustus 2016 19:24 WIB
173 view
KPK Periksa 2 Anggota DPR Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Maluku
Jakarta (SIB)- Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus suap proyek jalan di Maluku. Hari ini, 2 orang anggota DPR dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Amran Hi Mustary.

"Kedua saksi sebagai anggota DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (9/8).

Kedua saksi yang diperiksa yaitu Alamudin Dimyati Rois dari Fraksi PKB dan A. Bakrie HM dari Fraksi PAN. Keduanya bakal dicecar soal pengetahuannya tentang kasus suap yang merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti tersebut.

Seperti diketahui dalam surat dakwaan Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir, terungkap bahwa Abdul membagi-bagikan Rp 455 juta untuk beberapa anggota Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku Tengah. Abdul menyebar uang itu melalui tangan Amran selaku Uang itu Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.

Surat dakwaan itu dibacakan penuntut umum KPK pada 4 April lalu. Penuntut umum menyebut bahwa uang itu disebarkan dengan tujuan agar anggota Komisi V DPR mengikuti kunjungan kerja menyalurkan program aspirasinya, untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara, serta Amran dapat menunjuk PT WTU sebagai pemenang lelangnya.

Hanya saja, penuntut umum tidak menyebutkan secara jelas siapa saja anggota Komisi V DPR yang dipercaya untuk menyebar uang itu. Namun saat kunker tersebut, Amran memperkenalkan Abdul kepada salah satu anggota Komisi V DPR bernama M Toha.

Setelah kunker itu, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan program aspirasinya ke Kementerian PUPR. Dalam beberapa kali pembahasan antara Pimpinan Komisi V DPR dengan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, akhirnya sejumlah proyek disetujui dan salah satunya merupakan usulan atau aspirasi anggota Komisi V DPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Berikut proyek-proyek yang dianggarkan melalui program aspirasi DPR, termasuk anggota yang mengusulkan:

1. Proyek Pelebaran Jalan TehoruTehoruTehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar. Itu merupakan program aspirasi dari Damayanti Wisnu Putranti, selaku anggota Komisi V DPR fraksi PDIP.

2. Proyek Rekostruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp 50 Miliar yang merupakan program aspirasi dari Budi Suprianto selaku anggota Komisi V DPR fraksi Golkar.

3. Proyek pembangunan Jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp 30 Miliar, proyek rekonstruksi peningkatan struktur Jalan Boso-kau senilai Rp 40 miliar, pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar, peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 70 miliar dan rekonstruksi jalan
Mafa-Matuting senilai Rp 10 miliar. Seluruhnya proyek itu merupakan program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR.

4. Proyek rekonstruksi jalan Laimu-Werinama senilai Rp 50 miliar, peningkatan jalan Haya-Tehoru seniali Rp 50 miliar, pelebaran jalan Aruidas-Arma senilai Rp 50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 50 miliar, proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, proyek jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar. Proyek itu merupakan program aspirasi dari Musa Zainuddin selaku Kapoksi PKB Komisi V DPR. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru