Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Juli 2026
Regulasi Soal Harga Beli Listrik Perlu Ditinjau Ulang

Pemerintah Dinilai Hambat Investasi Pembangkit Listrik Energi Bersih

- Senin, 06 Maret 2017 12:35 WIB
274 view
Jakarta (SIB)- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), dinilai tidak berminat membuka pintu bagi masuknya investor pembangkit listrik energi terbarukan atau energi bersih.

Indikasi itu terlihat dari penerapan tarif baru dengan harga beli yang ditentukan bukan atas dasar biaya produksi investor. Peraturan sebelumnya menetapkan harga listrik sekitar 15 sen dollar AS per kilowatt-hour (kWh), kemudian direvisi dalam peraturan baru menjadi sekitar 9 sen dollar AS per kWh.

Bahkan, PLN dikabarkan ingin membangun sendiri pembangkit listrik energi bersih walaupun dengan biaya yang lebih mahal ataupun lebih murah. Padahal, tujuan awal pemerintah mengundang investor pembangkit listrik adalah karena keterbatasan sumber daya manusia, waktu, dan pendanaan PLN untuk mengejar target pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) selama 10 tahun ke depan.

Pengamat energi dari UGM Yogyakarta, Fahmy Radhi, mengatakan mustahil dengan tarif baru tersebut investasi pembangkit listrik energi terbarukan bisa terwujud karena investor tentu tidak ingin merugi.

"Kalau dipaksakan tarifnya di bawah biaya produksi, dipastikan tidak akan ada investor yang mau masuk. Ini tidak masuk akal. Mereka sudah pasti tidak mau rugi dalam investasinya," kata Fahmy, Jumat (3/3).

Menanggapi rencana PLN, Fahmy pun meragukan kemampuan BUMN itu membangun pembangkit listrik energi terbarukan dengan biaya sesuai pembangkit berbahan bakar minyak atau batu bara. Apalagi perusahaan listrik pelat merah itu belum mempunyai banyak keahlian untuk mengembangkan energi terbarukan.
"PLN tidak punya potensi dalam menyediakan energi terbarukan," kata Fahmy. Mestinya, lanjut dia, PLN bisa merangkul pemasok. Namun soal harga, BUMN itu harus negosiasi ulang.

Fahmy memaparkan saat ini investasi energi terbarukan hampir sebagian besar belum menguntungkan. Bahkan, kata dia, tarif energi terbarukan di Indonesia lebih mahal dua kali lipat dibandingkan menggunakan gas karena infrastruktur yang belum memadai.

"Harga energi terbarukan di Indonesia juga lebih mahal dibandingkan Dubai karena di negara itu penyediaan lahannya gratis. Kemudian, pemerintah membangun infrastrukturnya, lalu diberi subsidi sehingga harga bisa murah," jelas dia.

Oleh karena itu, lanjut Fahmy, selain menyiapkan infrastruktur, pemerintah Indonesia semestinya memberikan subsidi atau insentif lain untuk mendorong pengembangan energi terbarukan. "Dalam jangka panjang, kita tidak bisa mengandalkan batu bara, gas, dan solar, maka pada saatnya kita harus gunakan energi terbarukan. Karena itu, dalam jangka panjang subsidi harus diberikan," tukas dia.

Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional, pada 2025 mendatang, penggunaan energi bersih dalam produksi listrik harus mencapai 25 persen. Per 2015 lalu, sumbangannya masih sekitar 10 persen.

SATU PEMBELI
Sebelumnya dikabarkan, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Surya Darma, meminta pemerintah meninjau kembali penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Surya menilai regulasi itu justru menghambat investasi energi bersih. "Daya tarik (bisnis energi bersih) harus kita pikirkan," kata Surya, Kamis (2/2).
Dia juga menyatakan sudah berdiskusi dengan perbankan. Hasilnya, bank enggan mendanai proyek energi bersih yang memakai tarif baru lantaran tidak menjamin pengembalian modal.

Menurut Surya, pengembangan energi bersih tidak bisa disamakan dengan bisnis biasa karena dalam pasar ketenagalistrikan, pengusaha hanya berhadapan dengan satu pembeli, yaitu PLN.

Ia menilai peranan PLN dalam menentukan tarif sangat besar. Diketahui dalam regulasi, harga listrik energi bersih dihitung berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan listrik yang dirumuskan PLN.

Konsep inilah yang juga ditentang Surya. Menurut dia, sumbangan energi fosil dalam perhitungan BPP cukup dominan, yakni gas sebesar 49,5 persen, batu bara 33,5 persen, dan bahan bakar minyak (BBM) 13 persen. "Dalam konteks ini, energi bersih terkesan harus memberikan subsidi untuk energi fosil," ungkap dia. (KJ/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru