Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Juli 2026

Investasi Pembangkit Listrik Energi Bersih Harus Didukung

- Selasa, 07 Maret 2017 12:19 WIB
225 view
Jakarta (SIB)- Sejumlah kalangan menyatakan pemerintah semestinya mendukung setiap investasi pengembangan teknologi baru, seperti pembangkit listrik energi terbarukan atau energi bersih. Dukungan pemerintah itu bisa berupa bantuan langsung, subsidi harga, atau kemudahan tertentu.

Apalagi, hal itu menyangkut pengembangan energi yang merupakan sektor sangat vital bagi keberlangsungan hidup satu negara. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Studi Energi UGM, Deendarlianto, Minggu (5/3).

Menurut dia, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 yang menurunkan harga beli listrik dari energi terbarukan tidak sejalan dengan semangat regulasi di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang mensyaratkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

"Pejabat terkait perlu lebih memahami semangat dalam PP No 79/2014 itu. Dan, coba bandingkan dengan kondisi di negara maju. Tidak ada yang namanya pengembangan energi terbarukan menghitungnya semata-mata dari aspek keekonomian," papar Deendarlianto.

Dia pun mencontohkan pengembangan listrik tenaga angin di Jerman yang dimulai pada 1980-an. Saat awal pengembangan, Pemerintah Jerman memberikan subsidi karena penerapan teknologinya masih sangat mahal. Dan, kebijakan itu terus dilakukan Jerman hingga sekarang, tidak pernah berubah sedikit pun.
Bahkan, kebijakan ke arah energi terbarukan lebih keras lagi dengan komitmen penutupan total reaktor nuklir pada 2021.Selain itu, lanjut Deendarlianto, membandingkan harga tenaga surya di Indonesia dengan di Arab Saudi juga merupakan perbandingan yang tidak sepadan.

Sebab, Arab Saudi adalah negara subtropis dengan intensitas panas matahari 2,5 kali lebih banyak daripada Indonesia yang beriklim tropis. Tapi, Indonesia memiliki banyak sumber energi terbarukan yang bisa dikembangkan selain matahari, misalnya panas bumi dan angin.

"Kalau kebijakan pemerintah seperti ini terus, risikonya kita tidak akan siap pada saat energi fosil habis. Indonesia akan menjadi negara pengimpor energi. Namanya belajar, dalam teori pengembangan teknologi pasti ada unsur bantuan, subsidi, dan penciptaan permintaan. Kalau ada permintaan, pasti akan ada pengembangan teknologi," jelas dia.

Sebelumnya dikabarkan, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) dinilai tidak berminat membuka pintu bagi masuknya investor pembangkit listrik energi terbarukan atau energi bersih. Indikasi itu terlihat dari penerapan tarif baru dengan harga beli yang ditentukan bukan atas dasar biaya produksi investor.
Peraturan sebelumnya menetapkan harga listrik sekitar 15 sen dollar AS per kilowatt-hour (kWh), kemudian direvisi dalam peraturan baru menjadi sekitar 9 sen dollar AS per kWh.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Surya Darma, meminta pemerintah meninjau kembali penerapan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Surya menilai regulasi itu justru menghambat investasi energi bersih. "Daya tarik (bisnis energi bersih) harus kita pikirkan," kata dia.

IKLIM INVESTASI
Hal senada dikemukakan Direktur Walhi Sumsel, Hadi Djatmiko. Dia menilai Permen ESDM Nomor 12/ 2017 akan makin memperburuk iklim investasi energi terbarukan dan mengancam target bauran energi 23 persen tahun 2025.

Menurut dia, efisiensi untuk pembangkit listrik energi terbarukan tidak bisa begitu saja disamakan dengan energi fosil dan batu bara karena energi terbarukan tidak meninggalkan beban lingkungan sehingga sebenarnya harga yang ditanggung lebih murah.

"Jadi, negara seharusnya jangan bilang tidak mau subsidi. Hitung saja biaya yang dikeluarkan negara untuk memperbaiki rusaknya lingkungan, pencemaran udara, dan lain-lain karena energi fosil dan batu bara," jelas Hadi.

Ia menambahkan sektor energi fosil telah lama menikmati subisidi negara, padahal itu bukan pilihan yang berkelanjutan. Sedangkan energi terbarukan adalah pilihan berkelanjutan untuk menyelamatkan Indonesia dari kelangkaan dan krisis energi di masa depan, sekaligus menyelamatkan lingkungan.

Hadi juga berpendapat peraturan menteri ESDM itu tidak sejalan dengan janji Presiden Joko Widodo yang berulang kali mengatakan ingin menurunkan emisi karbon hingga sekitar 30 persen. (KJ/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru