Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Kejagung Bersikeras Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

- Selasa, 07 Maret 2017 22:03 WIB
537 view
Kejagung Bersikeras Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
SIB/Dok
Kasubdit pidsus, Yulianto didampingi Kapuspenkum Kejagung Drs M Rum saat menyampaikan keterangan terkait status dahlan iskan sebagai tersangka dugaan korupsi mobil listrik.
Jakarta (SIB) -Kejaksaan Agung bersikeras penetapan mantan Menteri Badan Usaha Negara (BUMN) di era Presiden Bambang Susilo Yudhoyono, Dahlan Iskan (DI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sudah melalui proses hukum yang profesional. Pasalnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum yang dikeluarkan pada 30 Juni 2016 silam, bukan berdasarkan petikan putusan terpidana atas nama Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.

"Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, bukan karena salinan petikan putusan Dasep Ahmadi di tingkat kasasi. Tapi berdasarkan Surat Perintah  Penyidikan (Sprindik) umum pada 30 Juni 2016. Seolah-olah penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan itu berdasarkan petikan putusan MA atas nama Dasep Ahmadi, padahal jauh-jauh hari sebelumnya sudah dibuat sprindik umum pada 30 Juni 2016," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Yulianto di Kejagung Jakarta, Senin (6/3).

Yulianto juga menegaskan, dalam putusan kasasi yang diajukan Dasep Ahmadi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dasep Ahmadi pada November 2016 silam.

Bahkan, lanjutnya, MA justru memperberat hukumannya dari tiga tahun menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, dalam putusan kasasi yang diajukan Dasep, MA secara jelas menyebutkan Dahlan Iskan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik.

Karena itu, sambung Yulianto, jauh sebelum penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan pada Februari 2017, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan termasuk 11 saksi dan ahli keuangan negara.

Yulianto juga mengatakan dalam salinan petikan putusan Dasep MA menyebutkan barang bukti dapat digunakan untuk perkara lainnya.

"Jadi penyidik telah melakukan penyidikan sesuai profesionalitas, proporsional dan terukur dengan menggunakan barang bukti," tukasnya.

BERKAS AGUS SUHERMAN DI-SP3
Sementara itu, terkait proses penyidikan terhadap Agus Suherman yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik itu pada Juni 2015 bersama Dasep Ahmadi, Yulianto mengatakan sudah dihentikan alias Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup alat bukti.

"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP ayat (2)," kata Yulianto tanpa merinci secara jelas kepada wartawan.

Jika menilik pasal 109 KUHAP ayat (2) disebutkan tidak terdapat cukup bukti yaitu apabila penyidik A tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Sementara Point, B peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana dan C penyidikan dihentikan demi hukum.

Sementara itu, terkait proses sidang gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yulianto menegaskan pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan Dahlan Iskan.

"Besok kami sampaikan jawaban kami atas gugatan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, bahwa penyidikan dugaan korupsi Dahlan Iskan sudah dilakukan secara profesional. "Kita melakukan ini demi persamaan di depan hukum," pungkasnya. (G02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru