Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Polisi Gagalkan Penyelundupan 82 Warga Negara Asing

- Jumat, 31 Maret 2017 18:47 WIB
160 view
Jakarta (SIB) -Wawan alias Awing ternyata sudah berada di Lapas Nusakambangan. Apakah digesernya Wawan, si pembunuh Sisca Yovie, ke Nusakambangan ini tanda-tanda akan segera dieksekusi mati?

Pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya, membenarkan kliennya sudah mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Jateng. Sebelumnya, Wawan meringkuk di sel Lapas Cirebon.

"Enam bulan terakhir ini posisi Wawan ada di Lapas Batu, Nusakambangan," ucap Dadang via telepon, Kamis (30/3).

Selain Wawan, kata Dadang, satu pelaku yang terlibat kematian Sisca Yofie, Ade, ikut dipindahkan ke Nusakambangan. Dadang membantah pemindahan Wawan ke tempat tersebut berkaitan dengan persiapan eksekusi mati. Digesernya Wawan dari Lapas Cirebon Kota ke Nusakambangan, menurut Dadang, untuk proses pembinaan.

"Penempatan ke Nusakambangan itu sebagai bentuk pembinaan. Untuk pengenalan lingkungan yang baru. Ya nanti bisa saja pindah-pindah lagi atau keliling.
Kalau tempat eksekusi itu kan tergantung keputusan dari grasi," tutur Dadang.

"Terlepas bagaimanapun, eksekusi pasti terjadi. Apakah tetap atau keputusannya berubah," ucap Dadang.

Waktu itu, sekitar 40 tahanan Lapas Cirebon Kota, termasuk Wawan dan Ade, dipindahkan ke Nusakambangan.

"Kondisi Lapas Cirebon saat itu kan penuh. Nah, sebagian dikirim ke Nusakambangan, di antaranya ada Wawan dan Ade. Kalau tempat eksekusi itu kan tergantung dari putusan," ujar Dadang.

Sebagaimana diketahui, Pulau Nusakambangan merupakan pulau penjara. Pulau itu hanya berisi 7 lembaga pemasyarakatan dan kampung sipir penjara. LP itu dikurung hutan lebat, rawa, dan Samudra Hindia di sisi selatan serta Segara Anakan di sisi utara. Peruntukan pulau tersebut buat penjara sudah dirintis sejak zaman Belanda pada 1920-an. Di pulau itu pula eksekusi mati kerap dilakukan.

akan Ajukan Grasi
Wawan, si pembunuh perempuan cantik Sisca Yovie, berhadapan dengan hukuman mati. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pria tersebut.

Wawan pun bersikeras mencari celah keadilan agar eksekusi mati dibatalkan dengan cara mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

"Langkah-langkah ke depannya, kami tetap berjuang hingga tuntas. Ada dua yang kami siapkan. Pertama, kami berupaya mengajukan PK kedua. Kedua, kalau PK kedua tidak bisa, alternatif terakhir akan mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi," ujar pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya.

Dadang mengaku sudah mendengar dan membaca pemberitaan soal MA menolak permohonan PK Wawan. MA tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Wawan.
Perkara nomor 92 PK/PID/2016 mengantongi kategori pencurian dengan kekerasan. Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Sumardjiatmo dan Eddy Army. Di kasus ini, Ade, pelaku lainnya, hukumannya diperingan menjadi 20 tahun penjara.

"Putusannya bagaimana, pertimbangan-pertimbangannya seperti apa, saya belum tahu. Saya cek website MA, tapi belum menemukan. Secara proses kita sudah maksimal untuk mengajukan PK itu. Kami serahkan 33 bukti, termasuk saksi ahli HAM dan saksi ahli hukum pidana," ucap Dadang.

Kematian Sisca di Kota Bandung, Agustus 2013 silam, membetot perhatian publik. Perempuan berparas cantik itu kehilangan nyawa akibat luka bacok senjata tajam di kepala dan terseret sejauh 500 meter karena rambutnya nyangkut di rantai sepeda motor ditunggangi Ade dan Wawan yang mencuri tas miliknya.

Sekujur tubuh Sisca terkelupas, pakaiannya compang-camping lantaran terseret di Jalan Cipedes yang beraspal dan berbatu.

"Putusan MA seperti ini (tolak PK) kami hormati. Sisi lain, kami kecewa dengan putusan tersebut. Tapi tetap kami akan terus berjuang," ucap Dadang.

"Kami kecewa karena pelaku tindak pidana yang serupa pasalnya dengan klien kami, tidak diputus hukuman mati. Jadi, keadilan itu harus disamakan. Jangan posisi Wawan ini jadi korban dari kondisi yang sifatnya menjadi sorotan publik. Wawan ini juga bukan residivis, kasusnya juga bukan kejahatan luar biasa," tutur Dadang.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Wawan dan Ade penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, status Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Gayus Lumbuun dan Margono.

Wawan mengajukan permohonan PK, namun MA menolaknya. Wawan tetap dihukum mati. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru