Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Penghapusan PNBP Tidak Signifikan Turunkan Harga Gas untuk Industri

- Kamis, 25 Januari 2018 16:52 WIB
302 view
Penghapusan PNBP Tidak Signifikan Turunkan Harga Gas untuk Industri
Jakarta (SIB)- Pemerintah mencatat penghapusan jatah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya akan berdampak sedikit pada pengurangan harga gas untuk industri. Hal itu yang membuat pemerintah masih menimbang apakah keputusan penghapusan PNBP menjadi solusi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengaku terus membahas mengenai penurunan harga gas untuk industri dengan lintas kementerian. Adapun langkah penurunan harga gas untuk industri ini terus digodok dengan harapan industri bisa tumbuh lebih maksimal.

Seperti diketahui dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 ada tujuh jenis industri yang dapat menikmati penurunan harga gas. Namun sampai sekarang baru tiga jenis yang mengalami penurunan harga gas yaitu baja, pupuk dan petrokimia. Sementara empat lainnya, Keramik, kaca, sarung tangan, dan oleochemical belum.

Dalam Perpres menyatakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah agar harga gas untuk industri tersebut lebih murah adalah dengan mengalah terhadap pendapatan negara. Namun, Arcandra menyebut, penghapusan jatah PNBP tidak memberi efek signifikan terhadap penurunan harga gas itu.

"Kan harga bisa diturunkan salah satu opsinya kan lewat penurunan bagian negara di PNBP. PNBP itu kecil memang. Penurunannya di bawah USD1 per MMBTU," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, dilansir dari Metrotv, Rabu (24/1).

Ia membeberkan demi penurunan harga gas yang tidak seberapa maka ada USD4,3 juta PNBP yang harus dikorbankan setiap tahunnya. Itu pun tidak bisa mengurangi harga gas sesuai isi Perpres yakni di bawah USD6 per MMBTU.

"Bisa kurang USD0,7 ada yang USD0,3. Kecil sekali efeknya. Itu tidak di bawah USD6 jadinya," katanya.

Lanjutnya, saar ini dari 80 perusahaan yang direkomendasikan Kementerian Perindustrian, sudah 56 perusahaan yang diproses dengan memperhitungkan penghapusan PNBP-nya. Dari 80 perusahaan itu total kebutuhan gasnya hanya sebesar 21 MMSCFD.

"PNBP ini lagi dilihat. Negara kurang USD4,3 juta nanti kita dapat berapa. Bu Menkeu kan harus mempertimbangkan itu," ujar dia.

Ia menambahkan, selain cara itu belum ada cara lain untuk menekan harga gas untuk industri, seperti pengurangan harga di sisi hulu. Ia menjelaskan, guna menekan harga di hulu sangat tergantung harga minyak di mana minyak terus mengalami peningkatan.

"Kalau 11 persen ICP saja, ICP sekarang USD60, lalu 11 persennya USD6,6. Itu LNG-nya saja belum regas ya kan, jadinya berapa," ujar dia.

Oleh karena itu, terkait penurunan harga gas ini keputusannya masih ada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Menkeu bilang ini efeknya berapa kalau dihilangkan (PNBP) kan pendapatan negara berkurang juga. Nanti kita tunggu Bu Menkeu," pungkas dia. (A21/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru