Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026
Hingga 29 Juni 2018

BPK Sumut Serahkan LHP LK 2017 ke Pemprovsu dan 30 Kabupaten/Kota

- Sabtu, 30 Juni 2018 14:49 WIB
561 view
BPK Sumut Serahkan LHP LK 2017 ke Pemprovsu dan 30 Kabupaten/Kota
Medan (SIB)- Hingga 29 Juni 2018  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)  Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan  LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun Anggaran 2017 kepada 30  Pemkab/Pemko  dan 1 Pemerintah Provinsi.

Sedangkan  4 Pemko dan Pemkab terlambat menyampaikan LKPD 2017 yakni Kabupaten Tapanuli Tengah  tanggal 15 Mei 2018. Sedangkan Pemko Medan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Mandailing Natal, ketiganya menyampaikan LKPD  2017 25 Juni 2018.

"Jadi  4 Pemko dan Pemkab terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2017 ke BPK sehingga  penyelesaian  LHP  untuk diterbitkan opini setidaknya  25 Agustus 2018, namun sulit untuk mendapatkan Opini LHP WTP," ujar Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Vincentia Moli Ambar  Wahyuni kepada wartawan dalam acara Media Workshop "Pemeriksaan BPK Sumut Triwulan II tahun 2018 dan Pemantauan Tindak Lanjut Rokemendasi Hasil Pemeriksaan BPK per 4 Juni 2018, di kantornya Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat  (29/7).

Disebut Ambar, 34 pemerintah propinsi/kabupaten/kota di Sumut yang telah menyerahkan LKPD, di antaranya 14 menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni Pemerintahan Propinsi Sumut, Pematang Siantar, Asahan, Binjai, Humbahas, Toba Samosir, Dairi, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara,  Pakpak Bharat, Samosir dan  Tapanuli Utara.

Dari 14 tersebut yang meraih Opini WTP  selama 5 tahun berturut-turut yakni Pemkab Labuhanbatu Selatan, sedangkan yang meraih Opini WTP 4 tahun berturut-turut yakni Propinsi Sumut, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan dan Dairi.

Sedangkan 13 Pemkab/Pemko  menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Pemkab Deli Serdang, Tebing Tinggi, Karo, Labuhanbatu, Padangsidimpuan, Langkat,  Nias, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Sibolga, Batubara, Nias Utara dan Tanjung Balai.

Sementara itu Opini BPK Tidak Memberikan Pendapat Disclaimer yakni  Nias Barat, Simalungun dan Nias Selatan.

Ambar merinci, ada beberapa permasalahan yang menjadi dasar pengecualian yakni aset tetap belum dicatat dalam neraca, aset tetap tidak didukung data rincian yang memadai, akumulasi penyusutan belum sesuai dengan SAP, kapitalisasi pengeluaran setelah perolehan  awal atas aset tetap tidak ditambahkan/diatribusikan pada nilai aset awal.Tetapi sebagai aset baru.

Kemudian pengelolaan kas di kas daerah  tahun 2017 tidak tertib. Beban persediaan belum dicatat dalam LO dan pencatatan persediaan belum tertib.
Selain itu, katanya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak (dalam belanja modal), Penyajian akun piutang dan penyisihan piutang belum sesuai ketentuan. Dan penatausahaan piutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pedesaan dan perkotaan  belum memadai dan belum dilakukan validasi.

Ambar menyebutkan sesuai hasil tindak lanjut atas rekomendasi BPK per 4 Juni 2018 Pempropsu/kabupaten/kota se wilayah Sumut terdapat total rekomendasi sebanyak 20.417 dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 15.149.Belum sesuai dan dalam proses TL (tindak Lanjut) sebanyak 4.436, belum ditindaklanjuti sebanyak 720 dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 112.

Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut tertinggi yakni peringkat III Pemkab Labuhanbatu dengan tingkat penyelesaian 89,52%, peringkat II Pemko Tebing Tinggi dengan tingkat penyelesaian 90,00% dan peringkat I Pemkab  Samosir dengan tingkat penyelesaian 90,98%.

Ketika disinggung Kabupaten Simalungun yang hasil Opininya TMP (Tidak Memberikan Pendapat), Ambar antara lain mengungkapkan, Pemkab ini banyak mempunyai utang kepada pihak  ketiga. Pendapatannya  seolah-olah besar, padahal dananya tidak ada, sehingga defisit anggaran.
Bagi  yang terlambat menyampaikan laporan keuangan, menurut Ambar tidak ada sanksi, namun  insentif dari Menkeu tidak full. (A2/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru