Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Jaksa Agung : Aset First Travel Dirampas Negara Merupakan Kesalahan

- Selasa, 17 Juli 2018 17:12 WIB
582 view
Jaksa Agung : Aset First Travel Dirampas Negara Merupakan Kesalahan
Jakarta (SIB) -Jaksa Agung M Prasetyo punya pandangan berbeda dengan majelis hakim yang memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara. Prasetyo menilai putusan itu keliru.

"Mengenai masalah barang bukti itu memang saya sendiri menilai sebagai kesalahan putusan," kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).

Padahal jaksa penuntut umum (JPU) saat itu telah meminta aset milik bos First Travel dikembalikan kepada korban jemaah. Sebab, aset itu dihasilkan dari uang para korban First Travel.

"JPU pun dalam tuntutannya ini minta supaya dikembalikan kepada yang berhak. Sementara putusannya ya meskipun kita katakan agak aneh, karena bagaimanapun uang-uang itu terkumpul dari masyarakat yang akan berangkat," jelas Prasetyo.

Dia menambahkan, saat penuntutan, kasus itu telah dikirimkan jaksa senior yang berpengalaman. Prasetyo juga telah mengingatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Achmad membentuk tim verifikasi andai hakim memutuskan aset bos First Travel dirampas untuk korban.

Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung akan menelusuri aset bos First Travel yang menyusut menjadi sekitar 500 item dalam putusan. Padahal jumlah aset disebut mencapai 800 item.

"Mengenai selisih jumlah menjadi 500 item saya pikir nanti kita akan telusuri. Kita sepenuhnya menerima dari hasil penyidikan, kami tidak menangani kasusnya," tutur Prasetyo.

Pernyataan Prasetyo ini menanggapi pertanyaan anggota Komisi III dari F-PDIP Erwin Tobing. Dia mempertanyakan putusan majelis hakim yang menyatakan aset bos First Travel dirampas untuk negara.

Erwin juga mendapat laporan ada 800 item aset bos First Travel yang disita. Namun, dalam laporan, hanya disebutkan sekitar 500 item.

"Saya ingin tanya Jaksa Agung menyikapi keputusan pengadilan. Keputusannya disita oleh negara, menyita uang atau barang yang bukan milik negara tapi disita untuk negara, padahal itu milik konsumen," kata Erwin.

"Untuk apa uang itu? Mereka melihat ada 800 item yang disita lebih-kurang Rp 300 miliar. Tapi dalam putusan 1-500 item itu yang mau diberikan lewat pengurus pengelola aset korban First Travel." (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

Medan(harianSIB.com)Dalam rangka HUT BPOM ke 25, HUT Korpri ke 54 dan HUT DWP ke 26, Balai Besar POM di Medan melaksanakan program sejuta va