Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Kejagung Periksa Alex Noerdin 6 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

- Kamis, 27 September 2018 11:34 WIB
460 view
Kejagung Periksa Alex Noerdin 6 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos
SIB/Baren AS
KETERANGAN: Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Alex Noerdin (batik merah) didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (26/09).
Jakarta (SIB) -Setelah dua kali mangkir dipanggil tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya bersedia memberikan keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Alex Noerdin didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo tiba di gedung bundar sekitar pukul 09.30 wib dan keluar sekitar pukul 15.30 wib

"Saya diperiksa sebagai saksi. Dimintai keterangan tadi (tentang) case bansos 2013, itu saja. Ada beberapa pertanyaan,"kata Alex Noerdin kepada wartawan di gedung bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/9).

Terkait dua kali dipanggil penyidik dan selalu berhalangan hadir, Alex menegaskan karena berada di luar negeri dan ada acara Sertijab.

Sementara itu, kuasa hukumnya Soesilo Aribowo, menerangkan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejagung. "Kita akan ikutin prosesnya dari para penyidik di Kejaksaan Agung. Harapan saya sih sudah nggak ada panggilan. Tapi kita ikutilah proses apa yang terjadi di penyidikan di Kejaksaan Agung," tutur Soesilo.

"Kita ikuti proses kejaksaan dari penyidik Kejagung, tadi hanya saksi, kemarin dua kali tidak hadir, ini yang ketiga pak Alex menghadiri panggilan sebagai saksi hanya terkait mengenai Bansos 2013, dia sebagai gubernur,"tukasnya

Susilo menjelaskan kliennya selaku seorang gubernur pasti saat menjalankan program juga mendapati adanya usulan-usalan dari bawahan. 

PENGEMBANGAN PERSIDANGAN
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan tindak Pidana Korupsi, Soegeng Rianta menegaskan pemeriksaan terhadap Alex Noerdin merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan.  

"Dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumatera Selatan tahun 2013 penyidikan ini perkembangan dari penyidikan perkara terdahulu atas nama Laona Yobing dan kawan-kawan yang sudah putus berdasarkan fakta persidangan diduga bahwa perkara itu melibatkan pelaku lain,"kata Soegeng

Oleh larena itu, sambungnya, Kejagung proaktif melakukan penyidikan lanjutan dengan perintah penyidikan baru saksi-saksi sudah dipanggil.
"Salah satunya, saksi pak Alex Noerdin,"tegas Soegeng.

Terkait adanya tersangka baru, Soegeng tidak menapiknya. Namun, semua tergantung hasil pemeriksaan dan fakta-fakta persidangan.

"Sudah mengumpulkan bukti- bukti dan fakta persidangan itu menjadi yang utama alat bukti saksi alat bukti surat dan petunjuk yang lain memang, kita meyakini adanya keterlibatan pelaku lain. Sebelum gelar perkara kita belum bisa memutuskan mengarah kepada siapanya karena itu menjadi rahasia penyidikan,"ujarnya.
Lantaran hal itulah, lanjutnya, pihaknya memanggil Alex Noerdin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Ada kerugian diputusan pengadilan sebesar Rp21 miliar, ternyata dari hasil penyidikan kita pengembangan ini ada ditemukan bukti yang cukup dan fakta adanya kerugian yang lain. Jadi ada terkait bagi-bagi sepeda motor dan ada bagi bagi setiap kunjungan kerja ke daerah itu ada nilainya sekian,"pungkasnya.

Sebelumnya, dua kali dipanggil Alex Noerdin selalu berhalangan hadir. Jaksa Agung HM Prasetyo pun langsung mengingatkan Alex Noerdin untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin. Penyidik telah memeriksa anggota DPRD Provinsi Sumsel sampai setelahnya menetapkan tersangka.

Diduga ada penyimpangan dana dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan Bansos tersebut. Nilai Bansos dan hibah di provinsi tersebut awalnya berjumlah Rp1,4 triliun. Namun angka ini berubah menjadi Rp2,1 triliun. Diduga ada ketidaksesuaian dan pemotongan anggaran di perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. (J02/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru