Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

Becak Bakal Legal di Jakarta, Hanura: Pola Pikir Gubernur Mundur

- Rabu, 10 Oktober 2018 16:21 WIB
373 view
Jakarta (SIB) -Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk menampung wacana membolehkan becak. Menurut Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI, Veri Yonnefil, pola pikir Gubernur DKI Anies Baswedan mundur ke 28 tahun lalu.

"Cara berpikir gubernur itu menurut saya mundur, mundur ke 28 tahun yang lalu. Jadi kayak jaman jahiliah lagi kita," ucap Veri saat diwawancara, Selasa (9/10).

Veri menjelaskan, tanpa perlu ada becak jalanan di Jakarta sudah macet. Dia menjelaskan, akomodasi transportasi publik di Jakarta juga sudah banyak
"Sekarang, tanpa becak aja macetnya sudah minta ampun. Makanya cara berpikir gubernur mundur 28 tahun yang lalu. coba lihat Perdanya tuh," ujarnya.

Dia setuju jika Perda Becak direvisi namun hanya untuk di kawasan Monas saja. Namun, jika berada di permukiman Veri tidak setuju.

"Kalau di permukiman tidak ada manfaatnya," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut belum menyelesaikan aturan terkait operasional becak. Namun ia mengatakan akan segera melengkapinya. (detikcom/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru