Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 November 2025

Kejagung Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Investasi Pertamina di BMG Australia

- Sabtu, 27 Oktober 2018 15:38 WIB
593 view
Kejagung Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Investasi Pertamina di BMG Australia
SIB/Baren Siagian
BERI KETERANGAN: Jampidsus Adi Toegarisman saat memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan Korupsi Investasi PT Pertamina di Blok BMG Australia, Jumat (26/10).
JAKARTA (SIB)- Guna menyelamatkan kerugian negara, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus menelusuri aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi korupsi investasi PT Pertamina di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar. 
"Perkaranya kan panjang, terus terang saja tujuan utama pengembalian kerugian negara, berdasarkan laporan direktur penyidikan sedang fokus menelusuri tetang aset, untuk pengembalian kerugian negara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/10). 

Terkait hasil penelusuran aset milik para tersangka, Adi enggan mengungkapkannya kepada wartawan. Justru Adi menambahkan proses penelusuran aset para tersangka, bukanlah pekerjaan yang mudah. "Tidak gampang untuk menelusuri itu aset," tegasnya. 

Mantan Jamintel juga menegaskan hingga saat ini para tersangka belum bersedia mengembalikan kerugian negara kepada penyidik.

"Sampai sekarang kita belum memproses hal itu,  langkah kami menuju ke recoveri. Itu kan langkah hukum," ujarnya.

Sementara itu, terkait berkas perkara tersangka lainnya, Adi juga mengatakan, dua berkas perkara lengkap dan jaksa sudah melimpahkan ke pengadilan .
"Dua sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan. Kita nunggu penetapan hakim untuk membacakan dakwaan,"pungkasnya

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dan tiga tersangka saat ini sudah dijebloskan ke rumah tahanan.

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Kemudian Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederik Siahaan dan mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto.  Keduanya juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedang satu tersangka lain, Chief Legal Councel and Compliance Genades Panjaitan hingga kini belum dilakukan penahanan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31,492,851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26,808,244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31,492,851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik. (J02/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru