Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Jaksa Penuntut Kasus Ahok, Andri Wiranofa Bersama Istri Korban Kecelakaan Lion Air

* Kejagung Berbelasungkawa
- Selasa, 30 Oktober 2018 17:57 WIB
26.247 view
Jaksa Penuntut Kasus Ahok, Andri Wiranofa Bersama Istri Korban Kecelakaan Lion Air
Andri Wiranofa
Jakarta (SIB)- Satu dari empat jaksa yang ada di pesawat Lion Air JT610 ternyata pernah menangani kasus besar saat Pilkada DKI Jakarta.
Andri Wiranofa diketahui menjadi satu dari empat jaksa yang ada di pesawat Lion Air JT610.

Akun Instagram @fedrik_a_syaripudin5 sempat mengunggah satu dari empat jaksa yang menumpang pesawat Lion Air JT610.

Dalam keterangan, disebutkan bahwa Andri Wiranofa merupakan Jaksa di kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Saat menjadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Basuki Tjahaja Purnama/Ahok) Bersama senior-senior yang beken cerdas namun rendah hati mas Ardito Muwardi (Jaksa Ahok dan Jesica) dan kak Andri Wiranofa. (jaksa ahok),"  tulisnya dalam keterangan.

Andri Wiranofa merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus penistaan agama Ahok.

Nama 13 JPU kasus Ahok yakni: Ali Mukartono, Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J Devi Sudarsono, Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia dan Fedrik Adhar.

Kini Andri Wiranofa menjabat sebagai Koordinator di Kejati Bangka Belitung.

Andri Wiranofa terbang dari Jakarta ke Pangkalpinang bersama sang istri.

Stafsus Gubernur Bangka Belitung Bagian Hukum, Politik dan Pemerintahan, Dimas DP mengatakan tak biasanya Andri Wiranofa mengajak sang istri.
Berdasarkan informasi yang diterima, jaksa Andri duduk di kursi nomor 8A, sementara sang istri duduk di kursi nomor 8 B.

"Jaksa Andri ini tidak biasanya istrinya ikut, tapi tadi pagi ikut, mungkin sudah firasat atau gimana saya enggak tahu," kata Dimas.

Menurut Dimas, Andri Wiranofa selalu sendiri terbang ke Pangkalpinang.

Dimas mengatakan, Andri Wiranofa terbiasa pulang pergi Jakarta-Pangkalpinang karena seluruh keluarganya, anak dan istri berada di Jakarta.

"Dia memang biasanya sendiri pulang pergi. Ini istrinya ikut tapi anaknya enggak," ujar Dimas.

Tidak hanya Andri, ada beberapa jaksa yang berada di dalam pesawat nahas tersebut ada Kasis Pidsus Pangkalpinang Dody Junaedi duduk di kursi 19 E, lalu ada Shandy Joham Ramadhan, Jaksa Fungsional Bangka Selatan duduk di kursi 7 F dan Staf Tata Usaha Kejati Babel bernama Sastiarta duduk di kursi 34 E.

berbelasungkawa
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri membenarkan ada empat anggota kejaksaan yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut.

"Benar empat orang anggota kami ikut dalam daftar penumpang pesawat Lion Air TJ610," kata Mukri di lokasi kejadian, Pantai Pakistan, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).

Selain 4 anggota Kejaksaan, kata Mukri, istri Andri Wiranofa, Nia Soegiono juga ikut dalam  pesawat naas tersebut. 

"Saya luruskan namanya bukan Wita Seriani tapi Nia Soegiono, dia duduknya terpisah," ujar Mukri.

Mantan Wakajati Jogjakarta ini juga menambahkan institusinya mengucap turut berbelasungkawa atas jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

"Saya mewakili institusi Kejaksaan mengucap turut berduka cita yang mendalam dan arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan dirinya bersama jajaran di Kejari Karawang akan terus memantau tim Basarnas yang berada di lokasi Pantai Pakis, Karawang yang diduga lokasi terakhir jatuhnya pesawat tersebut.

"Kita mendirikan 1 posko Kejari Karawang dan terus memonitor. Termasuk kita akan melaporkan berjenjang kepada pimpinan," tukas Rohayatie. (TribunKaltim.co/J02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru