Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 14 November 2025

Klaim Asuransi Telat Cair, Nasabah Bumiputera Solo dan Purwokerto Lapor OJK

- Jumat, 02 November 2018 20:24 WIB
465 view
Solo (SIB) -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto sejak Januari 2018 hingga saat ini mendata sekitar 39 nasabah AJB Bumiputera 1912 datang mengadu. Kedatangan para nasabah tersebut rata-rata terkait lamanya pencairan klaim asuransi.

"Memang ada informasi bahwa ada nasabah yang tertunda pembayarannya, tidak tepat waktu ketika jatuh tempo, klaimnya tidak dipenuhi. Memang ada beberapa juga yang melakukan pengaduan ke OJK," kata Kepala OJK Purwokerto, Sumarlan kepada wartawan usai acara Purwokerto Investival Goes To Campus di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Kamis (1/11).

Dia mengatakan terkait asuransi AJB Bumiputera 1912, pengawasannya saat ini berada di kantor pusat OJK, di mana tengah dilakukan strukturisasi terkait asuransi Bumiputera, sedangkan OJK Purwokerto tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi Bumiputera.

"Jadi kewenangan OJK Purwokerto itu mengawasi industri perbankan yang berkantor pusat di Purwokerto seperti BPR dan BPRS untuk bank umum," ujarnya.

Meskipun demikian, dia mengatakan jika memang ada yang melakukan pengaduan ke OJK atau misalnya ada masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan dengan asuransi Bumiputera bisa langsung disampaikan ke kantor OJK Purwokerto untuk nantinya diteruskan ke kantor OJK pusat.

"Misalnya ada masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan dengan asuransi yang dimaksud ya sampaikan saja ke OJK melalui mekanisme pengaduan, nanti kita teruskan ke kantor pusat. Karena memang bukan kewenangan pengawasan dari daerah masing masing," ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini hampir rata-rata nasabah yang datang ke kantor OJK Purwokerto keluhannya hampir sama, yakni tertundanya pembayaran klaim premi sejak jatuh tempo belum juga dibayarkan.

"Kalau saya lihat dan monitor klaimnya terbayar, cuma tidak tepat waktu tapi terbayar," ungkapnya.

Sementara Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 Purwokerto, Supono mengatakan sejak 1912 sampai September 2017 Bumiputera tidak pernah menolak penebusan klaim. AJB Bumiputera hanya menjalankan perintah dari pengelola statuter yang saat ini mengelola Bumiputera dengan menerbitkan moratorium penghentian proses klaim penebusan untuk menyelamatkan nasabah. 

"Artinya moratorium yang dikeluarkan oleh statuter itu adalah bentuk dari upaya pemerintah untuk menyelamatkan pemegang polis. Moratorium ini kan sementara, sampai nanti pengelola statuter ini memandang Bumiputera sudah layak beroperasi kembali," ujarnya.

Selain itu pengelola statuter juga mengeluarkan surat Corporat Garansi, dimana para pemegang polis dijamin haknya dan dananya tidak akan hilang dari Bumiputera. Kemudian sebagai bentuk penyelamatan terhadap pemegang polis dilakukanlah moratorium penghentian proses klaim penebusan. (detikfinance/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru