Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

PT Tunjuk 3 Hakim Senior Tangani Kasus Tamin Sukardi

- Senin, 12 November 2018 18:19 WIB
201 view
Medan (SIB)- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menunjuk tiga hakim senior menangani perkara banding terdakwa Tamin Sukardi. Ketiganya adalah Dasniel SH MH, DR Albertina Ho dan DR Mangasa Manurung SH MKn. Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Tinggi Medan Adi Sutrisno itu di Medan, Sabtu, (10/11). Adi yakin para hakim PT profesional dan tidak akan diintervensi siapapun dalam menangani sebuah perkara. 

Menurutnya, PT memelajari putusan banding untuk perkara nomor 20 pidsus-TPK/2018/PT MDN atas nama Tamin Sukardi. Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Agustus 2018 memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp 232 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Atas putusan ini, kuasa hukum Tamin Sukardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. 

H Fachruddin Rifai SH MHum, kuasa hukum Tamin Sukardi, Minggu, (11/11), menyatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan Tamin Sukardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II merupakan keliru besar. Fachruddin menyatakan bagaimana mungkin- Tamin Sukardi dinyatakan bersalah, sementara fakta-fakta dan saksi-saksi yang terkutip di transkrip pengadilan menyatakan sebaliknya. 

Fachruddin menilai putusan persidangan Tamin Sukardi di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu sangat dipaksakan dan sarat tekanan. Menurutnya, menyatakan lahan eks HGU PTPN II dimaksud sesungguhnya sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap yang menyebutkan para ahli waris pemegang hak tahun 1954 adalah pemilik sah atas lahan eks HGU dan sudah dilakukan eksekusi tahun 2011. 

Menurutnya, lahan 106 hektar di desa Helvetia yang dipersoalkan telah dilakukan hapusbuku oleh PTPN II pada Desember 2017 setelah memperoleh Legal Opini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Maret 2017.

Kasus tersebut menarik perhatian untuk diteliti secara akademis oleh 6 Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara. Tahap awal dari upaya itu, para ahli yakni Prof Edi Yunara, Prof Syafruddin Kalo, Prof Budiman Ginting, Prof Hasyim Purba melakukan kajian untuk dimasukkan dalam jurnal internasional dan berdampak terhadap peringkat USU. "Bagi pekerja hukum dan akademisi, kasus tersebut, memang menarik perhatian untuk dianalisis," tutup Ketua Laboratorium Hukum USU Prof Edi Yunara yang terlibat dalam penelitian tersebut. (R10/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru