Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Kejagung Periksa Direktur Trimitra Asritam Sebagai Saksi Kasus TPPU Sudin Tata Ruang Pemda Jaksel

- Kamis, 23 Januari 2014 12:39 WIB
281 view
Kejagung Periksa  Direktur Trimitra Asritam Sebagai Saksi Kasus TPPU Sudin Tata Ruang Pemda Jaksel
Jakarta (SIB)- Jaksa pada pidana khusus Kejaksaan Agung periksa Direktur Trimitra Asritam, Alexander Sukanta sebagai saksi untuk tersangka Raden Suprapto, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Pemda DKI Jakarta.

"Tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan 3 (tiga) orang saksi lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Raden Suprapto SH. Namun dari tiga saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang telah diperiksa oleh jaksa penyedik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi Setia Untung Arimuladi, Rabu (22/01).

Kapuspenkum yang akrab dipanggil Untung menjelaskan,  saksi yang hadir adalah, Direktur Trimitra Asritam, Alexander Sukanta. Dia hadir pada sekitar pukul 10.00 Wib dan langsung menjalani pemeriksaan di  gedung bundar.

"Pada pokoknya terkait dengan keberadaan PT Trimitra Asritama sebagai konsultan perencanaan design gedung show room Auto 2000 untuk PT. Astra International dimana hasil perencanaan tersebut dipergunakan oleh PT. Astra International untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui tersangka," jelasnya.

Sementara 2 saksi yang mangkir adalah, Arwin selaku Perencana Plumbing Kantor atau Show Room Auto 2000 PT. Astra International Jagakarsa dan Tijan yang menjabat sebagai Perencana Struktur Auto 2000 Angkasa PT. Astra International Lenteng Agung Jagakarsa.

"Rencananya kami akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap para saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Pidsus Kejagung kemarin gagal memeriksa 3 orang saksi guna dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Raden Suprapto. Ketiga saksi yang mangkir tersebut adalah, Benedicta, selaku Finance Operation, Roni yang menjabat sebagai Kepala Divisi Toyota Sales Operation Auto 2000 dan Projeck Manager Auto 2000 Angkasa 2.

“Ketiganya tidak memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya saat dipanggil jaksa penyidik," pungkasnya.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Raden Suprapto selaku pejabat Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan sebagai tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Penetapan Raden Suprapto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-103/F.2/Fd.1/10/2013 tanggal 4 Oktober 2013. (BAS/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa