Jakarta (SIB)- Pertarungan politik itu akhirnya bermuara menjadi pertarungan hukum. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) telah resmi mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2014, Jumat malam (26/7), ke Mahkamah Konstitusi(MK). Begitu bergulir ke MK, nasib Prabowo-Hatta dan kompetitornya, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sangat tergantung pada sepak terjang tim kuasa hukum masing-masing.
Seperti diutarakan seorang anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, M Mahendradatta, mpermohonan sengketa di MK memang bukan ‘menggugat’ Jokowi-JK, tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sebagai pihak berkepentingan, kubu Jokowi-JK tentunya tidak akan tinggal diam.
Pasalnya, jika permohonan Prabowo-Hatta dikabulkan MK, kemenangan yang telah diraih Jokowi-JK akan kena dampaknya, misalnya melalui pemungutan suara ulang di 52 ribu tempat pemungutan suara yang diklaim kubu Prabowo-Hatta telah terjadi kecurangan.
Peraturan MK mengenai sengketa pilpres, PMK No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, memungkinkan kubu Jokowi-JK untuk menjadi pihak terkait. Dalam PMK itu terdapat enam pasal, Pasal 15 s/d 21 yang mengatur tentang Pihak Terkait.
Jadi, pertarungan head to head antara tim hukum Prabowo-Hatta dan tim hukum Jokowi-JK kemungkinan besar tak terhindarkan. Oleh karenanya, persidangan sengketa Pilpres 2014 di MK yang diperkirakan akan dimulai Rabu, 6 Agustus 2014 layak disebut sebagai Battle of Lawyers, atau pertarungan para advokat. Tidak hanya tim hukum dua kubu capres-cawapres, tetapi juga tim hukum KPU sebagai Termohon.
Masing-masing tim hukum tentunya akan meracik strategi jitu bagaimana caranya meyakinkan sembilan hakim konstitusi, dengan dukungan bukti-bukti yang kuat, agar putusan akhirnya sesuai harapan. Kubu Prabowo-Hatta jelas berharap MK menganulir atau mengoreksi hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU.
Sebaliknya, KPU selaku Termohon tentu berharap hasil kerjanya merekapitulasi hasil pemungutan suara Pilpres 2014, sebagian atau seluruhnya, tidak dimentahkan oleh MK. Sementara, kubu Jokowi-JK pasti berharap kemenangan yang telah mereka rayakan dimana-mana tidak berakhir hanya sekadar euforia semu semata.
Menang atau kalah di MK, selain bergantung pada strategi yang diracik, sedikit banyak juga akan ditentukan oleh individu-individu yang tergabung dalam tim hukum masing-masing. Kubu Prabowo-Hatta yang awalnya mengklaim memiliki tim hukum beranggotakan 2000 orang ternyata yang muncul hanya sekitar 95 advokat. Dalam berkas permohonan, mereka menyebut diri sebagai Tim Pembela Merah Putih.
Beberapa nama advokat yang cukup tenar turut bergabung dalam Tim Pembela Merah Putih seperti M Mahendradatta.
Pria berkumis tipis ini dikenal sebagai motor dari Tim Pengacara Muslim yang kerap menjadi kuasa hukum para tersangka atau terdakwa kasus tindak pidana terorisme.
Nama tenar berikutnya adalah Maqdir Ismail yang saat ini menjadi kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atur Choisiyah yang didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Ketua MK M. Akil Mochtar.
Berikutnya, Elza Syarief yang tenar pada era akhir 90-an ketika perempuan kelahiran 24 Juli 1957 ini menjadi anggota tim kuasa hukum mantan Presiden (alm) Soeharto.
Di luar tiga nama di atas, beberapa nama ‘beken’ yang menjadi bagian dari Tim Pembela Merah Putih antara lain Firman Wijaya, Zainuddin Paru, Habiburokhman, Didi Supriyanto, Alamsyah Hanafiah, dan Hinca IP Panjaitan.
Sementara itu, kubu Jokowi-JK mengklaim pihak telah menyiapkan 500 advokat. Sejauh ini, daftar namanya memang belum dilansir secara resmi, tetapi sebagaimana diwartakan disebut beberapa nama ‘kondang’.
Yang pertama adalah Trimedya Panjaitan. Sebagai kader dari PDIP, partai yang mengusung Jokowi-JK, Trimedya adalah ‘motor’ tim kuasa hukum. Nama Trimedya meroket tidak lama setelah terjadi insiden penyerangan markas PDIP di jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, 27 Juli 1996.
Kala itu, Trimedya bersama sejumlah advokat membentuk Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Advokat berikutnya adalah Junimart Girsang.
Selain itu beberapa nama beken lainnya antara lain Tommy Sihotang, Sugeng Teguh Santosa, danTaufik Basari.
Barisan tim kuasa hukum Jokowi-JK kemungkinan juga bakal diperkuat oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD).
Dimotori Todung Mulya Lubis, KAUD menyatakan siap membela Jokowi-JK di MK. KAUD mengklaim memiliki kepentingan untuk membela Jokowi-JK.
“Kami sudah memberikan suara kami terhadap capres atau wapres yang berkompetisi, jadi kami punya kepentingan konstitusional,†ujar Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu lalu (23/7) lalu. Selain Todung, KAUD juga diisi sejumlah advokat yang selama ini dikenal sebagai praktisi hukum terkait bisnis. Tony Wenas, misalnya, adalah advokat yang telah malang melintang di hukum pertambangan. Tony tercatat pernah menjabat di beberapa perusahaan tambang terkenal seperti Intrepid Mines, PT Vale Indonesia (INCO), dan PT Freeport Indonesia.
Lalu, Mohamad Kadri. Partner pada AKSET Lawfirm ini dikenal sebagai praktisi hukum untuk bidang perkebunan, sumber daya alam, perbankan, dan pasar modal. Di luar bidang hukum bisnis, Kadri yang juga musisi kerap aktif dalam gerakan-gerakan sosial dan pemberantasan korupsi.
Selain Todung, Tony dan Kadri, KAUD juga diperkuat antara lain oleh Timur ‘Titung’ Sukirno (Partner pada HHP Lawfirm), Teguh Maramis (Partner pada LSM Lawfirm), Genio Atyanto dan Nadia Nasoetion (Partner pada Nasoetion and Atyanto), dan Ibrahim Assegaf (Partner pada AHP Lawfirm).
Dari kubu Termohon, KPU telah menyiapkan tim kuasa hukum handal dipimpin advokat senior, Adnan Buyung Nasution.
Tim kuasa hukum KPU sudah memiliki bukti kesuksesan dalam hal sidang perkara pemilu di MK.
Dari total 917 perkara permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif, tim kuasa hukum KPU mencetak sekitar 97 persen kemenangan.
Detailnya, dari 917 perkara yang disidangkan MK,10 perkara dikabulkan sebagian, 11 pemungutan suara ulang, sisanya 896 ditolak.
Jadi, dilihat dari aspek kuantitas dan kualitas formasi tim kuasa hukum kedua pasangan capres-cawapres dan KPU sebagaimana telah dipaparkan di atas, sudah terbayang kan betapa serunya sidang sengketa pilpres di MK nanti?
Semoga Battle of Lawyers yang tersaji di panggung MK nanti benar-benar berkualitas dan sesuai aturan main yang berlaku. Terpenting, apapun hasilnya, masing-masing kubu harus memiliki kebesaran hati untuk menerimanya.
(kum-onl/ r)