Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 September 2026

2 WNI Penyelundup Sabu 7,6 Kg ke Malaysia Lolos dari Hukuman Mati

- Selasa, 05 Agustus 2014 15:53 WIB
471 view
2 WNI Penyelundup Sabu 7,6 Kg ke Malaysia Lolos dari Hukuman Mati
Jakarta (SIB)- Burhanudin (73) dan Sahbirin Siregal (54) lolos dari hukuman mati di Pengadilan Malaysia. Dua WNI itu diketahui menyelundupkan sabu seberat 7,6 Kg.

Dalam siaran pers KBRI Kuala Lumpur, Senin (4/8) disebutkan kalau keduanya dilepas karena hanya ABK.

Pada Agustus 2012, bersama nakhoda kapal M Nur (63) mereka tertangkap polisi marine Pelabuhan Klang, Malaysia.

Burhanudin dan Sahbirin merupakan ABK dari kapal yang berlayar dari Tanjung Balai menuju Pelabuhan Klang, untuk memasok barang bekas yang akan dijual di Indonesia.

Namun pemeriksaan polisi menemukan sabu di balik ruang mesin kapal itu yang disimpan di dalam tas.

Nahkoda M Nur sudah diganjar vonis 20 tahun penjara dan bebas dari hukuman cambuk karena usianya di atas 60 tahun.

Pengacara KBRI yang mengawal kasus ini mengajukan plea bargaining berisikan desakan agar jaksa menghapus tuduhan kepada tersangka Burhanudin dan Sahbirin. Kemudian juga diperkuat pengakuan M Nur. Kedua ABK itu lolos dari hukuman.

KBRI mengimbau kepada para WNI/ABK kapal agar berhati-hati terhadap upaya penyelundupan narkoba.
Sabu Senilai Rp 3,1 M
Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan 1,573 kg sabu asal Tiongkok, senilai Rp 3,14 miliar yang dibawa TKI wanita, asal EW (36), warga Blora Jawa Tengah. Kini EW meringkuk di sel tahanan.

Pesawat maskapai Silk Air MI-134 rute Hong Kong-Balikpapan via Singapura yang ditumpangi EW, mendarat Sabtu (2/8) lalu sekitar pukul 10.30 WITA di Bandara Sepinggan, Balikpapan. Petugas melakukan pemeriksaan intensif di Terminal Kedatangan Internasional.

"Citra image X-Ray petugas Customs Narcotics Team mencurigai barang bawaan EW adalah barang terlarang.

Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kunawi, dalam keterangan pers di kantornya, Senin (4/8).

Tiga bungkus plastik yang disembunyikan di alas koper EW, berdasarkan pengujian menggunakan Narcotest, tampak barang bentuk kristal putih. Kristal putih tersebut positif mengandung Methamphetamine atau sabu dengan berat 1,573 gram netto.

"Estimasi nilainya diperkirakan senilai Rp 3,14 miliar," ujar Kunawi.

Petugas menjeratnya dengan Pasal 102 (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 (2) dengan ancaman hingga hukuman mati.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang buktinya, kita serahkan ke Polres Balikpapan," jelasnya.

Masih menurut Kunawi, EW sendiri merupakan TKI wanita asal Hong Kong.

Dia membawa sabu yang didapat dari majikannya seorang WNI yang tinggal di Tiongkok.

"Di Indonesia, EW asal Blora (Jawa Tengah)," tutupnya. (detikcom/h)   


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru