Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Sumut Berpotensi Untuk Pengembangan Energi Terbarukan

- Jumat, 08 Agustus 2014 13:49 WIB
689 view
Sumut Berpotensi Untuk Pengembangan Energi Terbarukan
SIB/G1
Kepala Divisi Energi baru Terbarukan (EBT) PLN Pusat Mohammad Sofyan (no 6 dari kiri), foto besama dengan delegasi Asosiasi pengembang PLTA Sumut antara lain ketua Umum Nelson Parapat (no 7 dari kiri)
Jakarta (SIB)- Daerah Sumut sangat berpotensi untuk pengembangan energi  baru terbarukan yang bersumber dari batubara, terutama tenaga air. Namun, hingga saat ini, potensi yang betul-betul dikembangkan dan dikelola dengan baik masih sangat terbatas. Kalah jika dibandingkan dengan Sulsel, bahkan  NTB walaupun potensinya sangat kecil.

Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan ( EBT) PLN Pusat Mochamad  Sofyan mengemukakan hal itu ketika menerima audiensi Asosiasi Pengembang PLTA Sumatera Utara ( APPLTA Sumut) Rabu ( 6/8), di kantornya PT PLN ( Pesero) Pusat Jalan Truno Joyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Sofyan didampingi Senior Engineer PT PLN Pusat Budi Setianto, sedangkan delegasi APPLTA Sumut  dipimpin ketua umumnya Nelson Parapat, didampingi  Sekum Ade Rusdi bendahara umum Parlin Tampubolon, serta beberapa pengurus lainnya, di antaranya Syahrial Harahap, Aliman Naibaho, Iwan Djuarsa, Willy, Faisan Fahri, Taufik, Betesda br Situmorang dan lain-lain.

Pada kesempatan itu, delegasi APPLTA Sumut menyampaikan permasalahan yang dihadapi pengembang PLTA Sumut, program kerja dan target yang diharapkan.
Nelson Parapat mengemukakan, setelah resmi berdiri Juni lalu, asosiasi yang dipimpinnya telah melakukan banyak dialog dengan pihak-pihak atau instansi terkait, namun hingga  saat ini  solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi belum ditemukan.

Setidaknya, ada 6 permasalahan yang disampaikan ke pimpinan PLN Pusat antara lain, perizinan yang tumpah tindih, rencana interkoneksi yang jauh dari pusat beban, lokasi potensi yang baik berada di kawasan hutan, proses pengadaan di PLN wilayah, serta keluarnya Permen no.12 tahun 2014 yang mewajibkan cash deposit 5 % sehingga menimbulkan isu ketidakpastian investasi dan isu memperpanjang birokrasi.

Menanggapi permasalahan tersebut, Sofyan mengemukakan, sesuai Permen No. 12 Tahun 2014, PLN telah mengupload Draft Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Pedoman Interkoneksi untuk pembangkit energi terbarukan.

Pemilihan Lokasi PLTA harus mempertimbangkan integrasi infrastruktur sumber daya air lainnya, seperti  kebutuhan air baku, irigasi dan pembangkit listrik yang optimal. Terkait dengan hal ini  PLN telah menyusun Hydro Power Master Plan.

Dikatakan, untuk memenuhi kebutuhan energi listrik Sumut,  PLN memiliki rencana jangka panjang untuk penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

 Pembangkit ini dalam skala besar untuk digunakan pada Beban Dasar (Base Load). Sedangkan untuk  pengembangan PLTA di Sumut direncanakan untuk beban puncak (Peak Load),  adalah dengan skema reservoir atau DAM.

Diungkapkan,  total dana  anggaran investasi PLN setiap tahun mencapai Rp 120 triliun, dengan penggunaan Rp 90 triliun   untuk pembangkit baru dan sisanya untuk jaringan transmisi dan distribusi. Jadi pertumbuhan jaringan transmisi dan distribusi masih  cenderung sedikit, karena  PLN masih memprioritaskan  pembangunan pembangkit.

Menyangkut masalah lainnya, PLN telah memberi masukan kepada pemerintah melalui UKP4, bahwa akan dibuat standar prosedur pengadaan IPP (listrik swasta) dengan birokrasi yang minimum, atau banyak pemangkasan birokrasi, termasuk perijinan.

Sementara  untuk  Pelaksanaan Ketentuan Peralihan sesuai Permen No 12 Tahun 2012, PLN Pusat akan membentuk taskforce di PLN Wilayah Sumut, sehingga dapat mempercepat proses negosiasi dengan pengembang.

Usai bertemu dengan pimpinan PLN Pusat, delegasi  APPLTA Sumut  juga audiensi dengan pimpinan  Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM yang  diterima  oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan  Ir. Agus Triboesono MEng, bersama jajarannya. 

Menurut Agus Triboesono, DJK ESDM mendukung pengembangan energi PLTA di Sumatera Utara, serta  siap  memberikan informasi terkait regulasi  dalam bidang energi.  

Dijelaskan,  penetapan  pengelola tenaga  air sesuai Permen No 12 Tahun 2012  akan  dilaksanakan oleh Dirjen EBT/KE Kementerian ESDM.  Dengan ketentuan,  Feed in tarif berlaku bagi pembangkit sampai dengan 10 MW, sedangkan pembangkit yang lebih dari 10 MW harus negosiasi tarif. 

DJK-ESDM menerbitkan Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) setelah pengembang dan PLN  menandatangani PPA.  

Selain itu,  DJK-ESDM akan mengeluarkan Sertifikat Layak Operasi, bagi pengembang yang telah menyelesaikan masa konstruksi dan siap untuk COD (Commercial Operation Date). (G 1/f)


Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan (EBT)  PLN Pusat Mohammad Sofyan (no 6 dari kiri), foto bersama dengan delegasi Asosiasi Pengembang  PLTA Sumut antara lain Ketua Umum Nelson Parapat (no 7 dari kiri). (Foto: SIB/G1)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru