Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Ada Perbedaan Persepsi Terkait Kasus TransJ dari Kejagung dan BPK

- Selasa, 12 Agustus 2014 12:23 WIB
170 view
 Ada Perbedaan Persepsi Terkait Kasus TransJ dari Kejagung dan BPK
Jakarta (SIB)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada 60 dari 437 temuan yang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung telah meminta BPK untuk melakukan audit terkait kasus tersebut.

"Tapi kalau menurut BPK, kerugian negaranya masih tidak seberapa karena alat transportasi tersebut sudah beroperasi dan menghasilkan uang," ujar Koordinator Keuangan dan Perbankan Kejaksaan Agung Adil Wahyu Wijaya di Gedung BPK, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (11/8).

Proses audit di BPK pun memerlukan waktu cukup lama. Padahal proses persidangan memiliki waktu yang bisa dibilang terbatas.

"Kita sih maunya cepat untuk kasus ini, misalnya. Jadi waktu itu kita minta total loss-nya, bukan kerugian negara setelah bus beroperasi. Karena menurut kami ada yang salah dalam pembelian bus yang spec-nya (spesifikasi, -red) berbeda," imbuh Adil.

Perbedaan persepsi ini pula yang membuat temuan BPK tak serta merta dapat ditindaklanjuti ke proses penyidikan. Oleh karena itu BPK dan aparat penegak hukum melakukan kordinasi untuk menyamakan persepsi.(detikcom/d)   

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru